Tak gunakan APBN, Jokowi minta BUMN cari utang bangun kereta cepat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Perpres ini mengatur semua hal yang berkaitan dengan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dalam aturan ini, Jokowi meminta konsorsium BUMN yang digawangi PT Wijaya Karya (persero) Tbk mencari pendanaan sendiri tanpa memberatkan keuangan negara atau APBN.
Dalam Perpres ini, Jokowi memberi beberapa pilihan pendanaan seperti penerbitan obligasi oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan. Kemudian dengan pinjaman konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan/atau pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud (penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung), tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah," bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir dari situs Setkab di Jakarta, Selasa (13/10).
Selain itu dalam Pasal 6 Perpres ini ditegaskan, pengadaan barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung itu harus memaksimalkan kandungan lokal.
"Dalam hal pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud terdapat kerjasama dengan mitra dari luar negeri, maka mitra tersebut harus melakukan alih pengetahuan dan teknologi kepada konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan," bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres tersebut.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 6 Oktober 2015, sebagaimana diundangkan oleh Menteri Hukum dan HaM Yasonna H. Laoly.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi akan Cek APBN Sebelum Lanjutkan Bansos: Kalau Anggaran Tak Memungkinkan Tidak Diteruskan
Jokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca SelengkapnyaSerahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari Proyek Prioritas, Apa Bedanya dengan Kereta Cepat?
Kemenko Perekonomian melaporkan ada 12 proyek yang dikeluarkan dari PSN, salah satunya kereta semi cepat Jakarta-Surabaya.
Baca SelengkapnyaHabiskan Biaya Rp561 Miliar, Ini 10 Ruas Jalan dan 1 Jembatan di Kaltim yang Diresmikan Jokowi
Jokowi mengatakan pembangunan 10 ruas jalan dan 1 jembatan dengan total panjang 50,9 kilometer telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaDepan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca SelengkapnyaProyek Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Dihapus dari PSN, KCIC Beri Tanggapan Begini
Perlu dicatat, yang dihapus oleh pemerintah adalah proyek Kereta Semi Cepat dengan kecepatan maksimal hingga 160 km per jam.
Baca SelengkapnyaJokowi Bagi-Bagi Bantuan Pangan di Jawa Tengah Hari Ini
Selain bagi-bagi bantuan pangan, Jokowi akan meninjau dan meresmikan infrastruktur di Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya