Tak Dapat THR, 200 Pegawai Dunkin' Donuts Gelar Aksi Unjuk Rasa
Merdeka.com - Serikat Pekerja Dunkin' Donuts yang merupakan anggota Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat Dunkin' Donuts di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat. Aksi ini dikuti sekitar 200 anggota menuntut pembayaran upah dan tunjangan hari raya (THR) yang menjelang H-2 lebaran ini tidak dibayarkan oleh perusahaan.
"Kami terpaksa lakukan aksi karena manajemen Dunkin' Donuts secara sepihak tidak membayarkan THR dan upah secara tepat waktu. Sementara para pekerja dan keluarganya sangat membutuhkan THR tersebut untuk menyambung hidup di masa PSBB akibat pandemi Covid-19," kata Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati, dalam keterangannya kepada liputan6.com, Jumat (22/5).
Sabda mengungkapkan, kondisi ini terjadi karena adanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19, yang dinilai telah menimbulkan korban di kalangan pekerja karena perusahaan justru memanfaatkan SE Menaker ini untuk "ngemplang THR" tanpa melalui kesepakatan dengan pekerjanya.
"SE Menaker tentang THR hanya berpihak pada kepentingan pengusaha. Di satu sisi SE Menaker tersebut ditujukan kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lain, justru memperbolehkan perusahaan untuk menunda dan atau mencicil pembayaran THR kepada pekerjanya," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Dunkin' Donuts Adi Darmawan, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan sepihak perusahaan yang menunda pembayaran THR hingga akhir Desember 2020.
"Jika manajemen Dunkin' Donuts mendasarkan keputusannya pada SE Menaker tentang THR, seharusnya tidak bisa sepihak, tapi harus dilakukan berdasarkan kesepakatan. Para pekerja selama ini sudah menunjukkan loyalitasnya pada perusahaan hingga Dunkin' Donuts bisa tetap eksis sampai hari ini," ujar Adi.
Dia pun mempertanyakan keuntungan yang sudah didapatkan selama bertahun-tahun. Menurutnya, THR dan upah adalah hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. "Jangan ketika untung perusahaan diam saja, tapi ketika ada wabah corona, hak pekerjanya justru yang lebih dulu dikurangi! perusahaan secara sepihak juga telah memotong upah pekerja sebesar 50 persen bahkan lebih," ungkapnya.
Oleh karena itu, Adi meminta Direksi Dunkin' Donuts mau duduk bersama dengan serikat pekerja guna mencari kesepakatan yang terbaik. Jika perusahaan transparan terkait dengan laporan keuangannya dan benar-benar rugi bertahun-tahun, tentunya para pekerja dapat diajak bermusyawarah untuk memahami kondisi ekonomi perusahaan.
Namun dengan adanya kebijakan sepihak yang melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan, sebagai pekerja Adi merasa tidak dihargai oleh perusahaan. "Kami ini aset perusahaan bukan keset yang selalu jadi korban kebijakan sepihak yang tidak berpihak," tandasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaDiduga Kelelahan Kerja hingga Tengah Malam, Seorang Pengawas TPS di Serang Meninggal
Kondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB
Baca SelengkapnyaSempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur
Airlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca SelengkapnyaTak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Cekcok Petugas Dishub dengan Sopir Truk Tambang di Parung Panjang
Cekcok petugas Dishub dan sopir truk tambang tersbeut viral di mesia sosial.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya