Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahun depan, OJK wajibkan bank tingkatkan pengawasan anak usaha

Tahun depan, OJK wajibkan bank tingkatkan pengawasan anak usaha OJK. ilustrasi - Shutterstock - Lucas Art

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan aturan yang mewajibkan perusahaan jasa keuangan untuk meningkatkan pengawasannya kepada setiap anak usahanya pada awal 2014. Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk mendukung penciptaan konglomerasi bisnis keuangan yang sehat dan kuat di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, mengatakan pihaknya akan memberlakukan peraturan mengenai manajemen risiko dan pengembangan sumber daya manusia yang terintegrasi terlebih dahulu kepada diperbankan, awal tahun depan. OJK meminta anggota direksi suatu bank untuk memantau, mengawasi dan juga melaporkan kinerja anak perusahaan.

"Biasanya stigma anak usaha sebagai tempat parkir aset perusahaan, jadinya induk usaha harus mengirimkan orang dengan kualitas prima jangan anak usaha dikasih orang dengan kualitas dua atau tiga," ujarnya saat acara "Outlook Ekonomi 2014", Jakarta, Senin (18/11).

Bersamaan dengan itu, OJK juga mewajibkan adanya penerapan manajemen risiko yang sama atau terintegrasi antara perusahaan induk dan anak usahanya. Termasuk didalamnya, perusahaan induk harus meningkatkan modal agar bisa memenuhi kebutuhan anak usahanya.

"Kecukupan modal bank harus mampu meng-cover kecukupan modal dan profil risiko yang ada pada anak-anak perusahaannya. Aturan ini nantinya juga akan berlaku bagi induk usaha non-bank, seperti asuransi," katanya.

Menurutnya, konglomerasi bisnis keuangan di Indonesia sudah terlihat. Ini membuat peraturan terkait manajemen risiko dan pengembangan sumber daya manusia yang terintegrasi mutlak diperlukan.

"Bukannya konglomerasi tidak boleh, tetapi harus membangun konglomerasi yang sehat dan kuat, yang tidak menimbulkan instabilitas nantinya di masa yang akan datang. Pertumbuhan konglomerasi ini harus dijaga dengan manajemen risiko yang lebih memadai dan pengawasan yang lebih terintegrasi," jelasnya.

(mdk/yud)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.

Baca Selengkapnya