Tahukah Anda Batas Akhir Pembayaran PBB-P2 Biak Numfor Jatuh pada 30 Oktober? Jangan Sampai Kena Denda!
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menetapkan 30 Oktober 2025 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2. Wajib pajak diimbau segera melunasi agar terhindar dari denda dan mendukung peningkatan PAD.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah resmi menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penetapan ini berlaku hingga tanggal 30 Oktober 2025 bagi seluruh wajib pajak di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor, George Krey, menekankan pentingnya pembayaran tepat waktu. "Saya harapkan wajib pajak memperhatikan batas akhir pembayaran PBB-P2 karena jika lewat tanggal pembayaran akan kena denda," kata Krey. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran setelah tanggal tersebut akan dikenakan sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan mudah langsung di Bank Papua. Wajib pajak hanya perlu membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk memperlancar proses pelunasan. Ini merupakan upaya mempermudah akses bagi sekitar 26 ribu wajib pajak yang terdata di Biak Numfor.
Pentingnya Kepatuhan Pembayaran PBB-P2
George Krey dari Bapenda Biak Numfor secara tegas mengingatkan seluruh wajib pajak PBB-P2 untuk memperhatikan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan dalam membayar pajak sebelum 30 Oktober 2025 sangat krusial untuk menghindari sanksi denda yang akan dikenakan. Pembayaran tepat waktu juga mencerminkan tanggung jawab warga negara dalam mendukung pembangunan daerah.
Proses pembayaran PBB-P2 dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat. Wajib pajak dapat langsung menuju Bank Papua terdekat dengan membawa SPPT mereka. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dari sekitar 26 ribu wajib pajak yang terdaftar di Biak Numfor.
Kesadaran masyarakat Biak Numfor dalam melunasi PBB-P2 memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah. Bapenda terus berupaya menyosialisasikan pentingnya kontribusi pajak ini kepada seluruh lapisan masyarakat.
Target dan Strategi Peningkatan PAD Biak Numfor
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah menetapkan target penerimaan PBB-P2 yang ambisius untuk tahun 2025. Sesuai kebijakan daerah, target penerimaan dari sektor ini mencapai lebih dari Rp4 miliar. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber pendapatan demi kemajuan wilayah.
Secara keseluruhan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Biak Numfor pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp49,6 miliar. Angka ini merupakan bagian dari kebijakan strategis daerah untuk mencapai kemandirian finansial. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diinstruksikan untuk meningkatkan kinerja dan mencari terobosan baru.
George Krey menekankan bahwa setiap OPD harus berinovasi dan melakukan terobosan guna mencapai target PAD tersebut. "Semua organisasi perangkat daerah meningkatkan kinerja dan terobosan untuk mencapai target PAD 2025 sebesar Rp49,6 miliar," katanya. Peningkatan PAD akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di Biak Numfor.
Sumber: AntaraNews