Taat aturan, PGN terhindar dari dugaan monopoli harga gas di Medan
Merdeka.com - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengalihkan fokus pemeriksaan penyebab tingginya harga gas di wilayah Medan, Sumatera Utara kepada praktik percaloan. Hal ini membuat lega manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Dimana sebelumnya, KPPU menduga tingginya harga gas bagi pelanggan industri di daerah tersebut disebabkan oleh monopoli distribusi penjualan gas yang dilakukan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.
Head of Marketing PGN Adi Munandir mengaku secara intensif terus memberikan penjelasan kepada KPPU terkait dugaan monopoli yang diterima perusahaannya. Menurutnya, perusahaan bekerja telah sesuai dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah.
"Harga gas di Medan semua ditetapkan Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri. Semua ditampilkan secara eksplisit, PGN dapat pasokan gas dari mana saja kemudian berapa toll fee maksimal yang boleh dikutip. Jadi yang menetapkan harga adalah pemerintah," ujar Adi di Grand Diara Hotel Bogor, Kamis (7/9).
Harga gas di Sumatera Utara pernah mencapai USD 12,22 per MMBTU ketika sampai ke pelanggan industri. Sementara itu, PGN hanya memungut tarif USD 1,35 per MMBTU untuk pengelolaan pipa sepanjang 600 kilometer (km). Sisanya sekitar USD 11 merupakan komponen biaya dari hulu, seperti regasifikasi, distribusi, dan harga lainnya.
"Kami hanya mengikuti Keputusan Menteri Nomor 19 tahun 2009 dan komponen harganya sangat transparan bisa diperiksa semua bahwa angka USD 12,22 itu. PGN hanya mendapat USD 1,35 saja. Ini coba kami jelaskan ke pemerintah, bahwa komponen biayanya yang membuat harga mahal, ternyata bukan dari PGN," terangnya.
Pada September 2016, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menduga terjadinya praktik monopoli dalam pelaksanaan distribusi gas oleh PGN di Sumatera Utara karena harga gas di daerah itu jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia. KPPU menemukan biaya distribusi yang ada tidak sebanding dengan harga yang harus dibayar pelanggan.
"Karena kami melihat, mahalnya harga gas ini bukan karena di hulu, tapi ada upaya monopoli yang diduga memanfaatkan distribusi gas. Sehingga, bisa menetapkan harga secara sepihak dengan angka yang excessive. Kami melihat hitung-hitungannya saat ini tidak wajar dengan seharusnya, makanya pelaku usaha di Sumatera Utara teriak," kata Syarkawi.
KPPU juga menemukan adanya klausul Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan end user yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Poin tersebut adalah memperbolehkan PGN untuk menetapkan harga secara sepihak, dan dapat diubah tanpa persetujuan konsumen.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?
PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaJaga Keandalan Operasi Gas Bumi, PGN Siapkan Tim Penanganan Gangguan Siaga 24 Jam
Jika terjadi gangguan pasokan gas, portofolio LNG dapat dimanfaatkan untuk menjaga layanan penyaluran gas bumi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Direksi Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Cukup Selama Lebaran
Pertamina Patra Niaga telah menambah pasokan LPG 3 kg sebanyak 22.087 Metrik Ton atau setara dengan 7.36 juta tabung.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPGN Pasok Gas Alam ke Pabrik Mayora, Minimal 8.000 MMBTU/Bulan
Besaran kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada kondisi normal yaitu minimal 8.050 MMBTU/Bulan dan maksimal 10.465 MMBTU/Bulan.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Raya Galungan, Pertamina Tambah dan Percepat Penyaluran LPG 3 Kg di Bali
Pertamina menjamin ketersediaan stok LPG di pangkalan-pangkalan resmi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco
Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.
Baca SelengkapnyaSubholding Gas Pertamina Kolaborasi Kembangkan Energi Bersih, Pengguna Gas Tabung Bisa Beralih ke Jargas
Jika peralihan pemanfaatan LPG 5 kg, 12 kg, maupun 50 kg dapat diganti dengan CNG, maka akan mendukung pemerintah dalam upaya mengurangi subsidi energi.
Baca Selengkapnya