Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Vaksin Booster Atau Antigen

Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Vaksin Booster Atau Antigen pesawat. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara mulai 17 Juli 2022. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Kemenhub, dikutip Senin (11/7).

Berikut aturan lengkap terkait syarat penggunaan transportasi udara domestik:

- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.

- PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.

- PPDN dengan vaksin dosis pertama Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.

- PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.

- PPDN yang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan. Kemudian, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.

- PPDN 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa harus menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen.

- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Meski begitu, ketentuan tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Momen Kompak Ayu Ting Ting dan Bilqis Liburan di Korea, Gemas Kayak Kakak Beradik

Momen Kompak Ayu Ting Ting dan Bilqis Liburan di Korea, Gemas Kayak Kakak Beradik

Ayu Ting Ting mengajak keluarganya liburan ke Korea Selatan. Momen kebersamaannya dengan sang buah hati, Bilqis sukses mencuri perhatian

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Dua Kali Gagal Nikah, Begini Keteria Pria yang Diharapkan Olla Ramlan 'Wangi dan Bekerja'

Dua Kali Gagal Nikah, Begini Keteria Pria yang Diharapkan Olla Ramlan 'Wangi dan Bekerja'

Olla Ramlan sudah dua kali gagal membina rumah tangga. Ia kini tentu saja lebih selektif dalam mencari pasangan baru, soalnya Olla tak mau gagal lagi.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Putri Cantik Novita Angie Jatuh di Eskalator dan Dilarikan ke RS, Begini Kondisinya

Putri Cantik Novita Angie Jatuh di Eskalator dan Dilarikan ke RS, Begini Kondisinya

Kabar kurang sedap datang dari presenter Novita Angie. Putri cantiknya yang bernama Jemima Jasmine Hardi Rajasa atau kerap disapa Jema jatuh di eskalator.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Penyayang Binatang, Begini Potret Soimah Merawat Kura-kura Sampai Pakai Lotion

Penyayang Binatang, Begini Potret Soimah Merawat Kura-kura Sampai Pakai Lotion

aat libur bekerja, artis serba bisa Soimah Pancawati menikmati waktunya untuk merawat kura-kuranya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Potret Rumah Mewah Hetty Koes Endang, Luas Bergaya Modern Dilengkapi Kolam Renang & Area Golf

Potret Rumah Mewah Hetty Koes Endang, Luas Bergaya Modern Dilengkapi Kolam Renang & Area Golf

Raffi Ahmad dan Irfan Hakim berkunjung ke rumah Hetty Koes Endang. Rumahnya mewah bergaya modern.

Baca Selengkapnya icon-hand
Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman

Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman

Geri telah berjualan cendol durian di Jl. Blora Sudirman sejak bulan Maret 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies  Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17

Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17

Waktu berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun menawarkan warga untuk pindah ke rumah susun lain.

Baca Selengkapnya icon-hand
Viral Potret Terbaru Tembok Raksasa Pembatas Laut dan Daratan di Jakarta Bocor, Warga Waswas

Viral Potret Terbaru Tembok Raksasa Pembatas Laut dan Daratan di Jakarta Bocor, Warga Waswas

Ada sisi tembok lain yang retak. Retakan tersebut terdapat air laut yang keluar. Kondisi ini semakin membuat warga waswas.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ada di Tengah Laut Jakarta, Mercusuar Ini Jadi Tanda Pasukan Inggris Bawa 11 Ribu Pasukan

Ada di Tengah Laut Jakarta, Mercusuar Ini Jadi Tanda Pasukan Inggris Bawa 11 Ribu Pasukan

Di sekitar mercusuar inilah 212 tahun lalu pasukan Inggris pertama kali mendarat di Batavia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Geledah Kantor Mentan Syahul Yasin Limpo, KPK Temukan Bukti Elektronik dan Dokumen

Geledah Kantor Mentan Syahul Yasin Limpo, KPK Temukan Bukti Elektronik dan Dokumen

Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.

Baca Selengkapnya icon-hand
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya icon-hand
Usai Geledah Rumah Dinas dan Kantor Syahrul Yasin Limpo, KPK Segera Periksa Saksi

Usai Geledah Rumah Dinas dan Kantor Syahrul Yasin Limpo, KPK Segera Periksa Saksi

Lembaga antirasuah menemukan sejumlah uang dan 12 pucuk senjata api saat penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya icon-hand