Syarat Perjalanan Pesawat Diperketat, Pengamat Nilai Risiko Penularan Justru Terendah
Merdeka.com - Pengamat penerbangan, Alvin Lie menyebut, ketentuan anyar mengenai wajib PCR bagi penumpang pesawat udara bersifat diskriminatif. Sebab, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk moda transportasi udara saja.
Aturan terkait wajib PCR bagi penumpang pesawat udara sendiri dimuat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Inmendagri 53/2021 bersifat diskriminatif karena mewajibkan tes PCR, yang prosesnya lama dan biayanya mahal, hanya untuk penumpang transportasi udara saja. Untuk moda transportasi lainnya Bus, KA & Kapal cukup dengan tes antigen," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (21/10).
Padahal, kata Alvin, pengelolaan kualitas udara kabin moda bus, kereta api dan kapal tidak sebaik pengelolaan kualitas kabin pesawat udara. Mengingat, pesawat terbang saat ini telah dilengkapi dengan HEPA Filter yaitu alat penyaring untuk sirkulasi udara dalam pesawat.
"Untuk menempuh jarak yang sama, durasi perjalanan pesawat udara juga jauh lebih singkat daripada perjalanan dengan bus, KA & kapal. Sehingga, resiko penularan selama dalam kabin pesawat juga lebih rendah," imbuhnya.
Alvin menambahkan, ketentuan wajib PCR yang diatur dalam Inmendagri 53/ 2021 bersifat kontradiktif. Lantaran di dalamnya menyebut banyak daerah yang mengalami perbaikan dalam pengendalian penyebaran COVID-19, sehingga banyak daerah yang turun level dari 3 menjadi 2 dan dari 2 menjadi 1. Namun syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat.
"Seperti mewajibkan semua penumpang wajib melakukan tes PCR. Tidak mengakui lagi tes antigen," tutupnya.
Aturan Baru Naik Pesawat Domestik, Wajib PCR dan Kartu Vaksin
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
"Pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat udara menunjukan vaksin minimal dosis pertama. Menunjukan PCR H-2 untuk pesawat," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Rabu(20/10).
Aturan tersebut berbeda dari Inmendagri sebelumnya Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dijelaskan dalam aturan lama, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, pelaku perjalanan diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen untuk penerbangan ke Jawa-Bali.
Dengan rincian yaitu penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca SelengkapnyaBagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.
Baca SelengkapnyaMaskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan penumpang pesawat dilarang tidur saat pesawat lepas landas dan mendarat yaitu barotrauma telinga dan keselamatan evakuasi.
Baca SelengkapnyaUntuk mencegah gagal terbang, berikut perbedaan terkait aturan barang di kabin dan bagasi agar tidak kena denda.
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.
Baca SelengkapnyaPihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.
Baca SelengkapnyaPotret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnya