Syarat ajukan tax holiday, investasi minimal Rp 1 triliun
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan mekanisme tata cara permohonan keringanan pajak atau yang lebih dikenal dengan istilah Tax Holiday. Mekanismenya diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang ditetapkan 7 September 2015.
Di dalam aturan ini berisi penjelasan proses dan mekanisme pengajuan tax holiday. Pengajuan permohonan keringanan pajak harus mendapat persetujuan Kepala BKPM Franky Sibarani terlebih dulu.
"Sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No.159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday, usulan pemberian fasilitas Tax Holiday adalah usulan Kepala BKPM yang ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan di Komite Verifikasi. Sejak aturan tersebut dikeluarkan, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan Tax Holiday," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (11/9).
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah memaparkan, wajib pajak yang mengajukan keringanan harus memenuhi kriteria yang tercantum dalam PMK No.159/pmk.10/2015. Salah satu syaratnya, rencana investasi paling sedikit Rp 1 triliun atau Rp 500 miliar untuk sektor industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech).
Wajib pajak harus mengajukan dokumen permohonan kepada Front Officer PTSP Pusat di BKPM. Setelah itu prosesnya klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan Wajib Pajak. Setelah itu rapat klarifikasi teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya.
Tahap selanjutnya, Rapat Pengambilan Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima/menolak selama 65 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, permohonan fasilitas Tax Holiday yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan ini, diproses berdasarkan Peraturan ini.
Investor yang usulan pemberian fasilitas Tax Holiday-nya ditolak, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Asalkan memenuhi ketentuan syarat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya Dalam PMK tentang Tax Holiday.
Yakni sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, antara lain industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan,industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu Satu Putaran Dinilai Berdampak Baik ke Investasi, Ini Alasannya
Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaInvestasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024
Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaInvestasi Masuk ke IKN Nusantara Ditarget Capai Rp100 Triliun di 2024
Hingga saat ini, investasi yang sudah masuk dalam pembangunan IKN Nusantara mencapai Rp47,5 triliun.
Baca SelengkapnyaTerima Banyak Keluhan dari Investor soal Kecepatan Investasi di IKN, Ini Arahan Jokowi ke Para Menteri
Jokowi juga memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan dan diperjelas. Basuki menuturkan Jokowi akan memonitor arahan-arahan tersebut.
Baca Selengkapnya5 Macam Reksa Dana yang Menarik Dipilih Sebagai Instrumen Investasi Alternatif
Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
Baca SelengkapnyaPemilu Berjalan Sukses, Jokowi Ingin Investor Lebih Banyak Tanam Modal di Indonesia
Diakui Jokowi, banyak investor yang memilih untuk menunggu untuk berinvestasi di Indonesia saat pemilu 2024 berlangsung.
Baca Selengkapnya4 Negara yang Paling Banyak Berminat Investasi di IKN Nusantara
Terbaru, surat pernyataan minat tersebut telah mencapai 328 LoI.
Baca Selengkapnya