Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Susun regulasi baru, OJK libatkan industri fintech

Susun regulasi baru, OJK libatkan industri fintech OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan untuk perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech). Kajian tersebut akan dibicarakan dengan berbagai perusahaan fintech, perbankan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sehingga, pada akhir 2016 aturan tersebut akan bisa ditetapkan.

Keterlibatan pelaku industri atau perusahaan Fintech dibutuhkan untuk memberikan masukan mengenai poin-poin yang akan diatur dalam regulasi Fintech nantinya.

"Tahun ini mesti jadi. Tapikan begini, fintech itu bukan hanya melibatkan satu industri di IKNB saja, tapi juga perbankan dan pasar modal. Jadi sekarang sedang kami siapkan sebuah aturan yang satu untuk semuanya, sehingga nanti tinggal detailnya saja, tapi kami sedang bahas kok," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (26/4).

Menurut Firdaus, respon para pelaku industri Fintech sendiri cukup positif terkait dengan rencana OJK untuk membuat beleid tesebut. Bahkan menurutnya, para pelaku industri sendiri yang meminta untuk segera diatur.

"Memang mereka minta diatur bersama OJK, katanya kalau gak diatur mereka kesulitan. Misalnya ketika mengajukan kredit buat permodalan dengan bank. Bank kan tanya anda diawasi siapa, kan seperti itu," tegasnya.

CEO sekaligus Pendiri perusahaan Fintech UangTeman.com, Aidil Zulkifli mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dan menyampaikan masukan-masukan kepada OJK. "Kami juga memberikan materi-materi riset sebagai referensi dan apresiasi ke OJK dan wujud keinginan kami untuk memberikan masukan yang tepat ke OJK dalam hal regulasi ini," ujarnya.

Menurutnya, selama satu tahun beroperasi di Indonesia, ia melihat ada beberapa fokus yang harus diperhatikan dalam pembuatan regulasi. Di antaranya soal perlindungan konsumen yang kuat, standar sistem online yang aman, perlindungan data konsumen, agen penagih yang terstandarisasi (bukan debt collector) dan manajemen keuangan dan resiko yang kuat untuk pemberi pinjaman online (digital).

Aidil menunjuk regulasi di Inggris dan Amerika bisa menjadi referensi yang bisa diterapkan di Indonesia dengan sejumlah penyesuaian.

"Mereka adalah negara maju yang mungkin untuk beberapa hal kita dapat menerapkan atau mengadopsi sistem mereka. Namun Indonesia adalah Negara berkembang, pasar yang kita miliki tentu berbeda dengan negara tersebut," tuturnya.

Ekonom BCA David Sumual melihat keberadaan Fintech di Indonesia memang masih relatif baru. Padahal di negara-negara lain, sudah berkembang cukup lama. Di Eropa sendiri, Fintech telah berkembang sejak delapan tahun terakhir. Di Asia, sudah sejak lima tahun terakhir.

"Menurut saya, perkembangan Fintech yang cukup pesat terjadi di Tiongkok. Di sana, fintech tidak hanya soal pinjaman, tapi sudah lebih luas lagi, misalnya menangani investasi, dan lain sebagainya," ucapnya.

Namun, ia mengingatkan, kendati masih baru regulasi tentang layanan keuangan seperti halnya Fintech ini memang sangat diperlukan guna melindungi masyarakat sebagai konsumennya. Ini untuk mengatisipasi potensi munculnya perusahaan-perusahaan 'abal-abal' yang hanya ingin mengeruk uang konsumennya semata.

Agar regulasi yang dibuat oleh OJK menjadi komprehensif, maka pihak stakeholder terkait, juga harus dilibatkan. Sebab menurutnya, para stakeholder tersebut yang mengetahui dengan pasti, apa yang mereka dan konsumen butuhkan terhadap pelayanan fintech ini

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan OJK saat ini masih menkaji aturan untuk perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech). Kajian tersebut akan dibicarakan dengan berbagai perusahaan fintech, perbankan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Sehingga, pada akhir 2016 aturan tersebut akan bisa ditetapkan.

"Kita sedang mempersiapkannya agar kita punya guide line arah yang jelas. Saya usahakan akhir tahun ini kita sudah punya (regulasi fintech). Karena nanti ada series diskusi ini," ujar Muliaman di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (19/4).

Selain itu, OJK juga akan mengundang otoritas keuangan dari negara lain untuk mengetahui standar-standar internasional terkait perusahaan fintech, seperti Singapura, China, dan Australia.

"Intinya saya mau dapat gambaran saja bagaimana mereka meresponnya (fintech). Jadi saya ingin cari negara yang mirip kita situasinya seperti Malaysia dan Thailand," imbuhnya.

Dengan adanya regulasi ini, OJK akan memberikan ruangan bagi perusahaan fintech untuk berperan dalam mendorong persaingan perekonomian, mendorong efisiensi, membuka layanan keuangan, dan mendorong financial inclusion di Indonesia.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya