Survei: Perusahaan Masih Langgar Aturan PPKM Darurat, Terutama Perbankan
Merdeka.com - LaporCovid-19 menyampaikan temuan pelanggaran saat diberlakukannya PPKM darurat. Relawan LaporCovid-19, Yemiko Happy mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan PPKM darurat sesuai arahan pemerintah.
Hal ini diketahui melalui survei LaporCovid-19 terhadap 734 responden yang merupakan pekerja perbankan, dengan jumlah 58 persen sales staf dan 42 persen non sales staf di 20 bank.
"Sales staf itu masih wajib WFO (79 persen), lalu canvasing atau kunjungan ke rumah nasabah ini 80 persen yang mengatakan, dan ada kenaikan target (65 persen)," kata Yemiko dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/7/2021).
Lanjutnya, staf perbankan non sales juga masih diwajibkan masuk kantor (67 persen). Baik sales dan non sales bekerja di tengah sirkulasi udara yang kurang baik, bahkan wajib bekerja meskipun ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Ditambah lagi, kata Yemiko, atasan di perbankan juga banyak yang tidak transparan dalam memberikan informasi soal Covid-19.
Laporan pelanggaran ini juga disampaikan melalui serikat pekerja, antara lain dari Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) sebanyak 287 orang yang melapor, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) 66 orang dan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPi) 65 orang.
Kemudian, Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBM) menyampaikan laporan dari 1000 orang dan Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB-KPBI) 1 orang.
"Banyaknya pelanggaran PPKM menunjukkan bahwa PPKM tidak terlalu efektif," katanya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaSurvei Litbang Kompas Catat 87 Persen Masyarakat Puas Kinerja Polri
Lebih dari 89 persen responden sepakat menyatakan puas dengan upaya Polri dalam menjaga kamtibmas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Survei LSI Denny JA Ungkap Prabowo-Gibran Hanya Butuh 4% untuk Menang Pilpres 1 Putaran
Berdasarkan survei elektabilitas Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 46,6 persen
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Parepare Puas dengan Kinerja Polisi
Survei ini dilakukan sejak 20 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024 dengan melibatkan 2.000 responden di Kota Parepare.
Baca Selengkapnya4 Hari Jelang Pencoblosan, Ini Hasil Survei Terbaru
Sejumlah lembaga survei memotret elektabilitas atau tingkat keterpilihan capres dan cawapres empat hari menjelang pencoblosan.
Baca SelengkapnyaIni Daftar Lembaga Survei Terverifikasi KPU Ikut Penghitungan Quick Count Pemilu 2024
33 lembaga dinyatakan KPU RI berstatus tersertifikasi dan terdaftar di database.
Baca Selengkapnya