Surat Utang ORI021 Tawarkan Bunga 4,9 Persen, Begini Cara Membelinya
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI021. ORI021 ditawarkan dengan tingkat kupon 4,90 persen per tahun.
"InsyaAllah hari ini kita akan meluncurkan ORI021, SBN retail perdana untuk tahun 2022," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman, dalam launching ORI021, Jakarta, Senin (24/1)
Adapun masa penawaran ORI021 akan dibuka dari tanggal 24 Januari 2022 pukul 09.00 WIB sampai 17 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.
Dikutip dari laman resmi DJPPR Kemenkeu, Bentuk dan Karakter Obligasi yakni Obligasi Negara tanpa warkat; dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antar investor domestik/lokal yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID).
Minum pemesanan ORI021 adalah Rp 1 juta dan maksimum pemesanan Rp2 miliar, dengan jenis kupon tetap (fixed rate). Kupon yang ditawarkan untuk periode 24 Januari 2022 - 17 Februari 2022 ini sebesar 4,90 persen per tahun.
Cara Pembelian
Proses pemesanan pembelian ORI021 secara online dilakukan melalui 4 tahap yaitu (i) registrasi/pendaftaran, (ii) pemesanan, (iii) pembayaran dan (iv) setelmen/konfimasi. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
"Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor kiranya telah memahami Memorandum Informasi ORI021 yang dirilis pada tanggal 24 Januari 2022 dan dapat diakses di landing page pada tautan www.kemenkeu.go.id/ori," ujarnya.
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di ORI021 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 28 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online), yaitu:
PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, PT Bank Mega Tbk, Standard Chartered Bank, Indonesia.
Selain itu, pembelian bisa juga melalui sejumlah Perusahaan Efek. Antara lain PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Mandiri Sekuritas, Perusahaan Financial Technology.
Selanjutnya, pembelian bisa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yakni PT Bareksa Portal Investasi, PT Investree Radhika Jaya, PT Bibit Tumbuh Bersama, PT Lunaria Annua Teknologi (koinworks), PT Nusantara Sejahtera Investama (FUNDtastic+), PT Mitrausaha Indonesia Grup (modalku), dan PT Star Mercato Capitale (Tanamduit).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Penjelasan Kemnaker THR Ojol & Kurir Tak Berupa Uang, Tapi Sembako-Servis Gratis
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja ojol dan kurir.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaPulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca SelengkapnyaDirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaTuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaOlah Limbah Kulit Ikan Pari dengan Modal Rp1,5 Juta, Ardi Kini Raup Omzet Rp50 Juta per Bulan
Ardiyansyah atau yang akrab disapa Ardi, mulai merintis usaha kerajinan tangan dari kulit pada 2013 dengan bekal ilmu yang didapat saat kuliah.
Baca Selengkapnya