Suku Bunga Penjaminan LPS Turun Menjadi 6,25 Persen, Berlaku Hingga 24 Januari 2020
Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,25 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum. Sementara, untuk simpanan dalam bentuk valuta asing atau valas diturunkan juga 25 bps menjadi 1,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, untuk simpanan rupiah di BPR, juga turun sebesar 25 bps menjadi 8,75 persen. "Tingkat bunga simpanan ini berlaku sejak 20 November 2019-24 Januari 2020," tuturnya di Jakarta, Selasa (19/11).
Halim mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan mengapa LPS menurunkan bunga pinjaman. Pertama, tren suku bunga baik deposito maupun kredit terus menunjukkan penurunan.
Kedua, kondisi likuiditas perbankan tidak ada permasalahan. Serta ketiga nilai tukar Rupiah dan kondisi global masih cukup stabil dan juga baik.
"Stabilitas sistem keuangan saat ini terjaga dengan baik. Itu tiga pertimbangan yang LPS coba lakukan dalam melakukan evaluasi," paparnya.
LPS Jamin Uang Nasabah Tak Hilang Meski Bank Bangkrut
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin uang masyarakat di bank tidak akan hilang meski perbankan tersebut dilikuidasi. Hingga kini, tercatat sudah 165-an bank terlikuidasi, baik itu bank umum maupun BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
"Selama 12 tahun kita sudah bayar Rp1,2 triliun selama 12 tahun beroperasi, karena ada sekitar 80-an bank yang kita likuidasi," ucap Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adinugroho di seminar Meningkatkan Literasi Keuangan Petambak dan Nelayan tentang Sistem Penjamin Simpanan, Kamis (30/11).
Samsu mengakui, ancaman likuidasi atau tutupnya sebuah bank membuat masyarakat takut menempatkan uangnya. Di tambah lagi banyaknya fenomena investasi bodong yang akhirnya merugikan masyarakat.
"Apalagi ada fenomena orang-orang ngasih tawaran yang tidak jelas seperti investasi bodong," katanya.
Oleh karena itu, Samsu menegaskan bahwa uang masyarakat di bank tidak akan hilang meski bank tersebut harus tutup. LPS akan mengembalikan uang nasabah asal sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sebetulnya kalau kita mau lihat lebih dalam, di rumah itu justru lebih was-was, kalau di bank ada orang lain menjaga uang kita, kemudian kalau banknya bangkrut ada LPS yang akan menjamin," terangnya.
Adi meyakinkan bahwa LPS menjamin uang yang disimpan di bank tidak akan hilang saat bank terlikuidasi. "Uang akan dikembalikan maksimal sampai Rp2 miliar. Misalkan uangnya Rp3 miliar, akan dikembalikan Rp2 miliar, sisanya dibayar setelah aset bank terjual."
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaMengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024
Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaWaspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaSembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaNaik 20 Persen, WOM Finance Raup Untung Rp236 Miliar Sepanjang 2023
Perusahaan mencatat peningkatan penyaluran pembiayaan baru hingga akhir Desember 2023 sebesar Rp5,8 triliun, atau meningkat 28 persen.
Baca Selengkapnya