Strategi OJK Lindungi Pengusaha Kecil dari Jerat Rentenir di Masa Pandemi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melindungi masyarakat, termasuk pelaku UMKM dari praktik rentenir. Sehingga kelangsungan bisnis UMKM bisa lebih terjaga di situasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19.
Deputi Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK, Edwin Nurhadi, mengatakan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah meluncurkan Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang menyediakan kredit/pembiayaan dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan berbiaya rendah.
"Dalam rangka untuk memberantas rentenir yang semakin menguat kita baru menginisiasi kredit pembiayaan melawan rentenir. Nah ini kita fokus kan untuk bagaimana bisa membantu pelaku UMKM dan pedagang pasar yang kesulitan mengakses pembiayaan karena keterbatasan modal," kata dia dalam dalam dialog industri bertajuk Teknologi untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan di Tengah Pandemi, Selasa (20/10).
Menurut Edwin, program pembiayaan melawan rentenir akan difokuskan untuk daerah yang belum terjangkau program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Sehingga upaya peningkatan inklusi keuangan dalam negeri bisa lebih optimal.
"Karena program ini untuk menutup kekosongan akses keuangan. Maka pelaku UMKM juga bisa terhindar dari rentenir," tambahnya.
3 Tujuan Utama OJK
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianti Puji Rahayu menjelaskan, Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir adalah kredit yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMK dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Sehingga dapat mengurangi Ketergantungan/ pengaruh entitas kredit informal/ilegal yang kerap merugikan pelaku UMK domestik dengan bunga pinjaman yang tinggi.
"Generic Model Skema K/PMR ini sekali lagi menjadi solusi bagi pelaku UMK yang membutuhkan kredit/pembiayaan yang lebih baik. Ini juga untuk mencegah praktik rentenir atau lintah darat yang kerap merugikan mereka," jelasnya dalam webinar bertajuk Menyambut Hari Indonesia Menabung Nasional 2020 di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurutnya, setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai OJK melalui peluncuran Generic Model Skema K/PMR ini. Pertama, mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas ilegal.
Lalu, mendorong peran dan fungsi TPKAD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui pemberian kredit/pembiayaan dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Ketiga, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan UMK terkait produk layanan keuangan khususnya produk kredit/pembiayaan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaOJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional
Roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaJokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca Selengkapnya