Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani Usulkan Perubahan Tarif PPnBM Kendaraan Listrik, Ini Rinciannya

Sri Mulyani Usulkan Perubahan Tarif PPnBM Kendaraan Listrik, Ini Rinciannya Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/anggun situmorang

Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan adanya perubahan pada tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.73/2019.

"Untuk strategi pengembangan kendaraan bermotor dengan ketertarikan investor membangun kendaraan elektrik di Indonesia. Maka perlu ada perubahan skema tarif PPnBM dalam PP 73/2019 terutama untuk beberapa kelompok," terangnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Bendahara Negara ini mengungkapkan, sebelumnya insentif PPnBM dalam PP 73/2019 dibagi untuk delapan jenis kendaraan bermotor listrik. Yakni battery electric vehicle (BEV) dan plug-in hybid electric vehicle (PHEV) yang masuk pasal 36 bebas PPnBM.

Selanjutnya full hybrid pasal 26 dikenai 2 persen PPnBM, full hybrid pasal 27 dikenai 5 persen, full hybrid pasal 28 dikenai 8 persen. Lalu, mild hybrid pasal 29 dikenai 8 persen, mild hybrid pasal 30 dikenai 10 persen, dan mild hybrid pasal 31 dikenai 12 persen.

Menurutnya, usulan tarif PPnBM terbaru termuat pada skema I dan skema II dengan skema II akan diberlakukan dua tahun setelah ada realisasi investasi Rp5 triliun di industri mobil BEV. Atau saat BEV mulai diproduksi secara komersial dengan realisasi investasi Rp5 triliun.

"Untuk skema I sendiri hanya akan kita jalankan asal mereka tidak hanya bilang akan investasi, tapi betul-betul investasi dengan tresshold Rp5 triliun," bebernya.

Adapun perubahan tarif PPnBM sesuai skema I adalah BEV pasal 36 tetap bebas PPnBM, PHEV pasal 36 dikenai 5 persen, full hybrid pasal 26 dikenai 6 persen, dan full hybrid pasal 27 dikenai 7 persen.

Lalu, full hybrid pasal 28 dikenai 8 persen, mild hybrid pasal 29 dikenai 8 persen, mild hybrid pasal 30 tetap dikenai 10 persen, serta mild hybrid pasal 31 tetap dikenai 12 persen.

Sedangkan untuk perubahan tarif PPnBM skema II adalah BEV pasal 36 tetap bebas PPnBM, PHEV pasal 36 dikenai 8 persen, full hybrid pasal 26 dikenai 10 persen, dan full hybrid pasal 27 dikenai 11 persen.

Kemudian full hybrid pasal 28 dikenai 12 persen, mild hybrid pasal 29 dikenai 12 persen, mild hybrid pasal 30 dikenai 13 persen, dan mild hybrid pasal 31 dikenai 14 persen.

Perbedaan Pajak

Menurutnya, perubahan tarif PPnBM ini dilakukan agar terdapat perbedaan pengenaan pajak antara kendaraan listrik yang memakai baterai secara penuh dengan yang tidak. Sebagaimana diinginkan oleh investor terhadap Pemerintah Indonesia.

"Karena investor sendiri mengharapkan ada perbedaan antara full baterai dengan yang masih ada hybrid," ungkapnya.

Sedangkan untuk ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) nantinya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perindustrian berdasarkan pada Perpres 55/2019. Dan untuk impor kendaraan bermotor tidak masuk dalam program dan dikenakan tarif PPnBM sesuai dengan kategori passenger vehicle dan komersial sesuai PP 73/2019.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Ini Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM

Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
PLN Sudah Bangun 900 Tempat Charger Mobil Listrik per Desember 2023, Ini Daftar Lokasinya

PLN Sudah Bangun 900 Tempat Charger Mobil Listrik per Desember 2023, Ini Daftar Lokasinya

Untuk mengakselerasi pertumbuhan SPKLU, PLN membuka kolaborasi dengan berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Gebrakan MG Indonesia 2024:  Punya Bos Baru dan Lokalisasi Model Mobil Listrik

Gebrakan MG Indonesia 2024: Punya Bos Baru dan Lokalisasi Model Mobil Listrik

MG Motor Indonesia mengawali 2024 dengan berani: punya bos baru dan dua mobil listriknya dirakit lokal.

Baca Selengkapnya
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.

Baca Selengkapnya