Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Telat Masuk Kantor Tunjangan Dipotong

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam aturan ini, seluruh pegawai Kemenkeu wajib memenuhi jam kerja sesuai dengan standar.
Aturan itu merinci apabila ada pelanggaran hari dan jam kerja seperti tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah maka tunjangannya akan dipotong.
Adapun jumlah jam kerja di Kementerian Keuangan yaitu 42 jam dan 45 menit dalam 1 minggu. Jumlah jam kerja tersebut dilaksanakan pada 5 hari kerja dalam satu minggu.
Rincian, untuk hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Sedangkan untuk waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Kemudian untuk hari Jumat dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 dengan waktu istirahat dari 11.30 sampai dengan 13.15.
Jika ada pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit, sebelum ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud dapat diberikan waktu penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan.
Pegawai Wajib Sesuaikan Jam Pulang jika Telat
Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 90 menit, setelah ketentuan jam masuk bekerja diwajibkan untuk menyesuaikan jam pulang bekerja lebih lama secara proporsional pada hari berkenaan.
Pegawai yang bekerja dari kantor maupun Pegawai yang mengimplementasikan FWS wajib mengisi daftar hadir. "Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tulis PMK tersebut.
Sementara bagi pegawai Kemenkeu tidak diwajibkan mengisi daftar hadir jika mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota atau luar negeri, sedang menjalani tugas belajar atau tengah cuti.
(mdk/ags)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca Selengkapnya


Momen Ibu Baru Belajar Memasak Nasi, Dedi Mulyadi 'Generasi Sekarang Enggak ada yang Bisa Ngejo'
Terbaru, Kang Dedi memamerkan momen saat istrinya sedang belajar memasak nasi. Penasaran seperti apa momennya?
Baca Selengkapnya


Profil Doni Monardo, Jenderal Berdarah Kopassus Komandan 'Tempur' Lawan Covid Kini Tutup Usia
Mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI (Purn) Doni Monardo tutup usia.
Baca Selengkapnya


Heboh Dikabarkan Hamil Anak Kedua, Begini Penjelasan Lesti Kejora
Kabar bahagia datang dari Lesti Kejora yang dikabarkan sedang mengandung buah hati.
Baca Selengkapnya


Dibangun dari Hasil Kerja Keras, 10 Potret Rumah Baru Bella Shofie yang Mewah Banget Meski Belum Rampung
Bella Shofie dengan senang hati mengundang netizen untuk melihat rumah barunya yang hampir selesai dibangun.
Baca Selengkapnya

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta
Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya

Petani Masih Susah, Anies Baswedan Janji Berantas Mafia Pangan Jika Jadi Presiden
Petani Masih Susah, Anies Baswedan Janji Berantas Mafia Pangan Jika Jadi Presiden
Baca Selengkapnya

Cerita Ganjar Pernah Dibisiki Jokowi Jika Jadi Presiden: Gaspol Soal Pangan
Gibran membocorkan salah satu pesan dari Jokowi jika dirinya menang dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya

Ada Reuni 212 di Monas, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mulai Sabtu Dini Hari
Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monas untuk mengantisipasi potensi kemacetan saat Reuni 212.
Baca Selengkapnya

Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku
Proses produksi juga tetap dilakukan setiap hari, agar rotinya bisa tetap terjaga dan memberikan kepuasan kepada konsumen.
Baca Selengkapnya

Diselingkuhi Kekasihnya, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri
MA nekat gantung diri karena diselingkuhi oleh sang kekasih
Baca Selengkapnya

5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok
ribuan personel pengamanan akan diterjunkan untuk mengawal Munajat Kubro 212 di Monas
Baca Selengkapnya