Sri Mulyani: Tak Semua Informasi Keuangan Harus Diketahui Masyarakat
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah harus menyampaikan informasi yang valid kepada masyarakat dalam rangka transparansi. Namun demikian, tidak semua informasi dapat diketahui oleh masyarakat.
"Apakah semua informasi harus dibuka? Ini menjadi sesuatu yang penting, karena sekarang di Kemenkeu pun orang meminta informasi yang tidak seharusnya dibuka, orang bertanya jadi batasnya mana," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/7).
Batas membuka atau tidak membuka informasi kepada publik diatur berdasarkan pasal 17 undang-undang 14 tahun 2008 mengenai undang-undang informasi publik. Di mana informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu yang memiliki sifat ketat terbatas dan rahasia.
"Alasan informasi tidak dibuka publik, adalah satu kalau informasi menghambat proses penegakan hukum, jadi kalau proses identitas terlapor, saksi data intelejen dan lainnya," jelas Sri Mulyani.
Informasi kedua, yang bersifat mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Ketiga, apabila informasi itu membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
"Keempat, informasi itu mengungkapkan kekayaan alam Indonesia ini sebetulnya sangat penting, kalau bicara kekayaan alam indonesia perusahaan-perusahaan yang sudah terbuka. Mereka kekayaan alam Indonesia itu di disclose," jelasnya.
Kelima, apabila informasi ini merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Ini juga salah satu sering dipermasalahkan atau didiskusikan. Ke enam, apabila informasi yang akan disampaikan bisa membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik.
"Ketujuh apabila informasi berisi data pribadi masyarakat. Di dalam Kemenkeu kami memperoleh data pribadi masyarakat, pembayar pajak itu by name by address, itu adalah data yang rahasia sifatnya maka dilindungi undang-undang," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal Anggaran Perlindungan Sosial Tembus Ratusan Triliun
Anggaran Perlinsos tidak hanya dikelola oleh Kementerian Sosial.
Baca SelengkapnyaIsu Sri Mulyani Tak Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Gibran
Sri Mulyani dikabarkan tidak masuk dalam menteri Kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Isu Mundur dari Kabinet: Saya Bekerja, Saya Bekerja
Menkeu Sri Mulyani membantah isu dirinya mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaRespons Wamen BUMN hingga Ketua OJK yang Namanya Masuk Dalam Bursa Calon Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani
Media asing mulai mengulas sejumlah nama yang akan menjadi menteri keuangan pengganti Sri Mulyani di kabinet berikutnya.
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPesan Penting dan Mendalam Sri Mulyani untuk Pemenang Pilpres 2024
Bendahara Negara ini juga mengajak masyarakat pemegang hak suara untuk bijak memilih sesuai hati nuraninya.
Baca SelengkapnyaDiseminasi adalah Penyebaran Informasi kepada Khalayak, Begini Strateginya
Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh orang-orang.
Baca Selengkapnya