Sri Mulyani Sambut Baik Penerapan Pajak Minimum Global, Begini Skenarionya
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan global minimum tax atau pajak minimum global akan membuat perpajakan internasional jauh lebih baik jika nantinya diterapkan.
"Kalau memang orang dan perusahaan bekerja, dia harus memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan ruang untuk melakukan erosi dan profitnya menjadi semakin kecil. Ini akan menimbulkan sistem perpajakan internasional yang jauh lebih baik dan pasti dan tentunya akan jauh lebih baik," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, Kamis (22/4).
Menkeu menuturkan, global minimum tax merupakan upaya bersama semua negara untuk menghadapi kondisi basis pajak yang tererosi atau perpindahan individual ke daerah dengan tingkat perpajakan lebih rendah.
"Ini kan menimbulkan prinsip ketidakadilan, makanya seluruh negara untuk bisa mencegah basis perpajakan, untuk mengurangi bagaimana perusahaan menghindari pajak maka usaha semua negara harus dilakukan secara global," ujar dia.
Kalau tidak dilakukan secara global, lanjutnya, akan ada suatu negara atau yurisdiksi yang bisa mengambil keuntungan dengan tidak mengikuti norma perpajakan internasional. Karenanya, Kementerian Keuangan berharap hasil konsensus global sebagai upaya untuk mencapai kesepakatan aturan perpajakan internasional dapat diperoleh pada pertengahan 2021 ini.
Adapun global minimum tax merupakan solusi Pilar 2 yang dikemukakan oleh Organization for Economics Co-operation and Development (OECD) untuk mengatasi permasalahan perpajakan internasional. OECD mengemukakan dua skema yang dikenal dengan Pilar 1 yang berfokus pada nexus dan alokasi laba dan Pilar 2 yang salah satunya berfokus pada global minimum tax.
Belakangan, pembicaraan mengenai global minimum tax menguat usai Presiden Amerika Serikat menjadikan global minimum tax sebagai salah satu rencana kebijakan pajaknya.
Melalui aturan ini, akan terdapat besaran tarif pajak efektif minimum atas laba yang diperoleh perusahaan multinasional melalui skema income inclusion rule (IRR) bersama dengan under taxed payments rule (UTRP) sebagai aturan sekunder.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani Mulai Waspadai Harga Beras Naik 7,7 Persen dari Awal Tahun, Ada Apa?
Selain beras, Sri Mulyani menyebut ada beberapa harga pangan juga mengalami kenaikan, seperti bawang putih 1,9 persen, cabai merah 17 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2024
Proyeksi pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen itu didorong oleh penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaKumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran
Usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.
Baca SelengkapnyaJalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak
Saat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.
Baca SelengkapnyaPesan Penting dan Mendalam Sri Mulyani untuk Pemenang Pilpres 2024
Bendahara Negara ini juga mengajak masyarakat pemegang hak suara untuk bijak memilih sesuai hati nuraninya.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Tak Kaget Jepang dan Inggris Alami Resesi, Ini Alasannya
Tekanan yang dialami negara-negara maju itu dipengaruhi kenaikan suku bunga yang terlalu tinggi yang terjadi di berbagai negara.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Siapkan Anggaran Rp11,2 Triliun untuk BLT Pangan Periode Januari-Maret 2024
BLT mitigasi pangan akan disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan pada periode Januari, Februari, dan Maret 2024.
Baca Selengkapnya