Sri Mulyani: Revisi PMK 127 tentang Pengampunan Pajak segera selesai
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani hingga kini masih melakukan kajian untuk merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
Dalam aturan ini, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang mengalihkan hak atas tanah, bangunan atau sahamnya yang disimpan di perusahaan cangkang atas namanya atau perusahaannya dalam rangka pengampunan pajak.
Fasilitas PPh nol persen tersebut hanya diberikan bagi wajib pajak (WP) yang mengalihkan aset atau sahamnya dari perusahaan khusus yang dibentuk dengan tujuan tertentu atau Special Purpose Vehicle (SPV) untuk periode pengalihan paling lambat 31 Desember 2017.
"Kita akan melakukan berbagai hal, mungkin revisi yang sedang dilakukan oleh tim saya dan akan diumumkan secepat mungkin," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (22/9).
Namun, Ani sapaan akrab Sri Mulyani enggan menjawab secara rinci kapan revisi PMK ini dikeluarkan. Diperkirakan PMK tersebut keluar pekan ini. "Mudah-mudahan (minggu ini)," ucapnya.
Sebelumnya, dalam aturan ini juga, pemerintah meminta wajib pajak terlebih dahulu membubarkan perusahaan cangkang di luar negeri bila ingin mengikuti program Tax Amnesty.
Wajib pajak diharuskan membubarkan atau melepas hak kepemilikan SPV dengan melakukan pengalihan hak atas harta yang didapat secara tidak langsung.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaSukseskan Pemilu 2024, Polres Rohul Pastikan Hak Pilih Tahanan Terpenuhi
Tahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya