Sri Mulyani Minta DJP Perbaiki Sistem Pelaporan SPT Pajak yang Dikeluhkan Rumit
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menjawab keluhan masyarakat terhadap sulitnya melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2019 melalui internet. Dia memerintahkan agar DJP kembali mengecek seluruh sistem elektronik atau efiling penyampaian SPT Pajak.
"Keluhan keribetan adalah feedback bagi kita. Kewajiban DJP adalah untuk buat sistem yang tidak ribet. Keribetannya saya minta Pak Suryo (Dirjen DJP) apakah ada progres. 2 minggu terakhir dimonitor," katanya di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3).
Menteri Sri Mulyani mengatakan secara sistem penyampaian SPT melalui elektronik sebetulnya tidak ribet. Hanya saja untuk masuk ke situs memang diakuinya masih membutuhkan waktu lama. Mengingat, server digunakan secara umum dan berebut untuk masuk ke sana.
"Tapi saya senang dapat feedback karena mereka sudah coba, patuh meski sistemnya tidak match. Yang tidak ingin kan, mereka ribut tapi tidak bayar SPT Pajak," kata dia.
Per 9 Maret 2020, Jumlah Pelapor SPT Pajak Capai 6,2 Juta Orang
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga per 9 Maret 2020, sudah ada 6,2 juta orang yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2019. Angka pelapor SPT Pajak ini meningkat sebanyak 34 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang hanya 4,2 juta orang.
"Posisi 9 Maret kemarin, bahwa SPT yang sudah disampaikan dan diterima 6,2 juta SPT. Meningkat 34 persen," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Kantornya.
Suryo mengatakan, SPT yang disampaikan oleh masyarakat tersebut sebagian besar sudah menggunakan elektronik atau efilling. Sementara, jumlah laporan disampaikan secara manual tercatat turun, yakni berada di posisi 262.000, dari total tahun sebelumnya masih mencapai 333.000 orang.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU
Dugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).
Baca SelengkapnyaKunjungi Ponpes Girikusumo Asuhan KH Munif Zuhri, Hendi Beri Materi Santripreuner
Hendi mengajak para santri untuk memahami peluang usaha yang ada pada aktivitas pengadaan barang / jasa pemerintah.
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaSenyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca Selengkapnya