Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani: Jangan Sampai Kita Dibanjiri Informasi yang Tidak Benar

Sri Mulyani: Jangan Sampai Kita Dibanjiri Informasi yang Tidak Benar Menkeu Sri Mulyani. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, di era keterbukaan informasi, pemerintah harus bisa memberikan informasi yang dibutuhkan publik, tak terkecuali terkait data keuangan. Keterbukaan informasi publik merupakan bentuk kepedulian terhadap Indonesia, sehingga bukan hanya sekedar tanggung jawab moral sebagai pemerintahan.

"Jangan sampai negara kita dibanjiri dan didominasi oleh informasi-informasi yang tidak benar," kata Sri Mulyani dalam Webinar Keterbukaan Informasi Publik, Jakarta, Kamis (4/8).

Pemerintah berkomitmen pada keterbukaan informasi karena masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi publik. Ini harus bisa ditunaikan dan informasinya harus benar, akurat, tepat waktu dan tepat kualitas.

"Ini upaya yang terus dilakukan dan saya gembira kita juga akan umumkan hal-hal yang dilakukan Kementerian Keuangan tidak hanya sekedar bagi dan upload informasi ke website tapi memberikan data dan informasi dalam level informatif," kata dia.

Keterbukaan informasi juga sebagai upaya monitoring dan evaluasi terdapat informasi dan respon yang diberikan publik. Mengingat ini cerminan tanggung jawab kepada publik untuk terus transparan, terbuka dan akuntabel.

"Ini prinsip tata kelola, karena kita percaya transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas adalah prinsip yang inheren dari tata kelola yang baik dan ciri dari bendahara negara," jelasnya.

Meski demikian, keterbukaan informasi keuangan negara tetap ada batasannya. Tidak seluruh data dari keuangan negara bisa dipublikasikan karena sebagian diatur mengenai kerahasiaan. Informasi keuangan yang terbuka untuk publik pun dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Semisal data pembayar pajak yang memang harus dijaga kerahasiaanya.

"Data pembayar pajak ini diatur dan dilindungi undang-undang," kata dia.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 34 (3) Bagian II. Intinya dalam pasal tersebut mempertegas ketentuan terkait dengan penggunaan data wajib pajak, salah satunya untuk menjamin kerahasiaan data.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Isu Sri Mulyani Tak Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Gibran

Isu Sri Mulyani Tak Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Gibran

Sri Mulyani dikabarkan tidak masuk dalam menteri Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Pengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar

Pengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar

Isu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu

Baca Selengkapnya
Cerita Sri Mulyani Bertemu Susi Pudjiastuti Pertama Kali, Diajak Pulang Mengabdi Usai jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia

Cerita Sri Mulyani Bertemu Susi Pudjiastuti Pertama Kali, Diajak Pulang Mengabdi Usai jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok

Terima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok

Yustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Dana Bansos Tak Ada Kenaikan 6 Tahun Terakhir

VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Dana Bansos Tak Ada Kenaikan 6 Tahun Terakhir

Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan jumlah anggaran yang keluar untuk belanja perlinsos periode 2019-2024

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Menkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Isu Mundur dari Kabinet: Saya Bekerja, Saya Bekerja

Menkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Isu Mundur dari Kabinet: Saya Bekerja, Saya Bekerja

Menkeu Sri Mulyani membantah isu dirinya mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2024

Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2024

Proyeksi pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen itu didorong oleh penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Wanita ini Bisa Temui Presiden Jokowi Langsung Tanpa Disetop Paspampres

Wanita ini Bisa Temui Presiden Jokowi Langsung Tanpa Disetop Paspampres

Ini sosok wanita yang bisa menemui Presiden Jokowi tanpa dicegah Paspampres. Tenyata punya jabatan penting di Istana.

Baca Selengkapnya