Sofyan Djalil: Tarif batas bawah pesawat naik tak signifikan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mendukung penaikan tarif batas bawah penerbangan menjadi 40 persen dari sebelumnya 30 persen. Besaran itu dinilai masih terjangkau untuk masyarakat.
"Tidak terlalu signifikan kok penaikannya," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1).
Atas dasar itu, dia optimistis penaikan tarif itu tak bakal mengancam industri pariwisata di Tanah Air. "Enggak lah. Enggak bakal ganggu."
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Asnawi Bahar mengatakan penaikan tarif bakal membuat industri pariwisata Tanah Air kian terpukul.
Terlebih lagi, Amerika dan Australia mengeluarkan travel warning atau peringatan ke warganya untuk tidak melawat ke Indonesia.
"Bagaimanapun LCC membantu industri pariwisata, seat capacity lebih besar. Kalau tidak ini, lama-lama berbahaya untuk pariwisata," kata Asnawi.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data BPS: Minat Masyarakat Naik Pesawat Belum Tinggi
BPS menjabarkan ada dua faktor penumpang pesawat rendah, padahal maskapai tidak menaikkan harga tiket.
Baca SelengkapnyaMenhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaBPS Catat Harga Tiket Pesawat Turun di Ramadan 2024
Turunnya harga tiket transportasi udara membuat sektor ini mengalami deflasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Penyebab Utama yang Buat Harga Tiket Pesawat Mahal di Indonesia
Menurut Sandiaga, untuk menurunkan harga tiket pesawat, dibutuhkan tambahan 700 pesawat.
Baca SelengkapnyaHarga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaIngat, Diskon Tarif Tol Jakarta-Semarang Hanya Berlaku Sampai Besok Pukul 05.00
Muhadjir menyebut, pemudik memiliki waktu untuk memanfaatkan diskon tarif tol ini dari malam ini sampai esok pagi.
Baca SelengkapnyaCurhat Pedagang: Harga Beras Bertahan Mahal Jelang Bulan Puasa, Pelanggan Terus Berkurang
Kenaikan harga beras medium disebabkan oleh stok kiriman beras menipis.
Baca Selengkapnya