Simak Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022 Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan SKCK
Merdeka.com - Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait beberapa layanan. Salah satunya mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk keperluan jual beli tanah, Kredit Usaha (KUR) dan jemaah haji dan umrah.
Tidak hanya itu, pemohon surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) juga harus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini tentunya memaksa masyarakat yang belum terdaftar BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta tetap. Namun sebelum mendaftar, ketahui terlebih dahulu iuran BPJS Kesehatan 2022.
Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Sejak tahun lalu, jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Adapun tarif ini terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.
Sebelum baleid Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp25.500 setiap bulan dan menerima subsidi senilai Rp16.500.
Sementara dalam aturan baru, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi hanya Rp7.000 per orang per bulannya.
Dengan demikian, peserta kelas III BPJS Kesehatan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000 per bulan. Di mana, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2022
Merujuk pada aturan tersebut, Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) menyetorkan iuran sebagai berikut:
Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 35.000
Sementara bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan, iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut:
1. Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
3. Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya