Simak Aturan Operasional Mal dan Pasar Saat PPKM Level 3 di Akhir Tahun
Merdeka.com - Pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, sejumlah aturan berlaku selama PPKM level 3. Mulai dari pengaturan kegiatan berbelanja, belajar, beribadah hingga perjalanan di dalam maupun ke luar kota.
Merdeka.com merangkum penerapan aturan pada wilayah yang termasuk PPKM level 3 sebagai berikut:
1. Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang sudah ditetapkan oleh kementerian dilakukan dengan terbatas, yaitu maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB diperbolehkan 62-100 persen (5 peserta didik/kelas). Kemudian, untuk PAUD maksimal 33 persen atau 5 peserta didik/kelas. Keduanya sama-sama berjarak 1,5 m.
2. Kegiatan perkantoran 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi bekerja langsung.
3. Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Kegiatan supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021
5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
8. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
9. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali.
10. Bagi pengguna moda transportasi pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.
11. Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari, dan sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaUtamanya terkait keselamatan dan kondisi jalanan selama periode mudik.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnya