Silang Pendapat Kementan dan Kemendag Dinilai Hambat Proses Impor Bawang
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali bersitegang pasca kebijakan dikeluarkan masing-masing kementeriannya bertolak belakang. Hal ini tercermin dari kebijakan Kemendag yang ingin melakukan pembebasan izin impor untuk komoditas bawang putih dan bombai justru dibantah oleh Kementan.
Kemendag sebelumnya mengeluarkan kebijakan pembebasan izin impor bagi komoditas bawang putih dan bombai pada Rabu (18/3) lalu. Relaksasi impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Dalam aturan itu, disebutkan para pelaku usaha ingin melakukan impor terhadap bawang putih dan bombai tidak perlu lagi harus mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan. Namun faktanya, Kementan tetap bersikukuh ingin memberlakukan RIPH sebagai syarat wajib bagi para importir.
Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi mengatakan, perseteruan antar kementerian tersebut justru akan menghambat jalannya proses percepatan izin impor. Apalagi dalam hal ini pelaku usaha juga menginginkan agar ada kepastian jelas terhadap kebijakan dikeluarkan pemerintah.
Dia mengakui awalnya pengusaha mengapresiasi langkah pembebasan izin impor dan kuota yang dikeluarkan Kemendag. Namun, sampai saat ini pengusaha impor khawatir, mengingat dalam importasi masih ada kewenangan Kementan, dalam hal ini kewajiban karantina di pelabuhan.
"Berikanlah pelaku usaha ini kepastian. Jangan sampai ketika kami melaksanakan arahan Kemendag, pas di karantina dipermasalahkan. Karena (badan) Karantina itu di bawah Kementan. itu yang juga kami takutkan," kata dia kepada merdeka.com, Senin (23/3).
Mulyadi mengatakan pengusaha sebenarnya juga lebih nyaman jika sistem kuota seperti sekarang tidak lagi diterapkan. Sistem kuota justru menciptakan kartel dengan potensi korupsi yang besar dari sisi perizinan. Dia tak menafikan, hanya yang memenuhi persyaratan saja, terutama syarat dalam tanda petik, yang mendapatkan kouta.
"Sejauh ini hanya sekitar 18-an (importir) yang dikeluarkan (izinnya) dari ratusan pelaku usaha yang mengajukan RIPH ke kementan. Kami menilai tepatlah dibuka bebas kouta ini," bebernya.
Penetapan RIPH Dinilai Tak Relevan
Senada dengan Mulyadi, Guru Besar Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santosa pun mengatakan, kuota impor bawang putih dan bawang bombai yang dibebaskan menjadi suatu keniscayaan. Alasan penetapan RIPH sebagai sarana menuju swasembada, dinilainya tak relevan lantaran kedua komoditas tersebut Indonesia tergantung luar negeri, khususnya China.
"Memangnya kita bisa swasembada bawang putih? Bohong besar itu lah. Enggak kan," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan RIPH, kuota dan segala prosesnya, menjadi biang keladi kacaunya harga bawang putih dan bawang bombay. "Karena banyak permainan di dalam itu. Kebijakan tanam 5 persen (untuk importir bawang putih) mana hasilnya? Nol besar," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengatakan, ketentuan terkait Importasi Produk Hortikultura sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat.
Selanjutnya diikuti oleh ketentuan maupun peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Sehingga kedua kebijakan ini harus sesuai undang-undang tersebut," kata Anto melalui keterangan resminya, Minggu (22/3).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaTKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaTambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaPerum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnya