Merdeka.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Arsjad Rasjid menghargai langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Namun, dia enggan jika Kadin disebut mendukung langkah yang diambil Apindo.
"Menghargai satu proses yang ada. Secara proses, itu ada dewan pengupahan kalau saya bicara itu nanti ada cawe-cawe, kami harus menghargai proses tersebut," ujar Arsjad saat konferensi pers di Menara Kadin, Selasa (29/11).
Arsjad memahami langkah Apindo yang mengajukan uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, memang terdapat dualisme regulasi terhadap penetapan upah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Adanya dualisme seperti itu menurut Arsjad sangat bahaya karena terjadi ketidakpastian hukum. Dampaknya, akan menimbulkan preseden negatif di mata investor.
"Ini bahaya membuat ketidakpastian hukum. Kami mendukung karena kami melihat dari perspektif sisi hukumnya bahwa bisa terjadi ketidakpastian yang akan membingungkan investor," imbuhnya.
Dia menambahkan, di situasi saat ini penetapan upah seharusnya juga mempertimbangkan kondisi di masing-masing industri. Tidak setiap industri mengalami performa positif di tengah ketidakpastian ekonomi global, khususnya industri riil atau padat karya.
"Jadi untuk UMP saya rasa lebih baik diserahkan ke mekanisme yang ada," kata dia.
Sebelumnya saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J. Supit mengonfirmasi pihaknya tengah menyusun materi judicial review terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Benar, sedang dalam proses, segera ajukan, mudah-mudahan sudah bisa diajukan pekan depan," kata Anton.
Pengajuan uji materi tersebut sebagai buntut atas, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Dalam keputusannya, kenaikan maksimal upah pada 2023 yaitu 10 persen.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022, yang dikutip pada Sabtu (19/11).
Peraturan Menteri tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziyah pada Rabu 16 November 2022, kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dan diundangkan pada Kamis 17 November 2022.
Selanjutnya, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Variable penghitungan upah minimum 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. [idr]
Baca juga:
Ini 10 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi, Pertama Sumatera Barat
Respons Pekerja UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta: Cuma Cukup Makan Sehari-hari
UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta
Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Cuma 5,6%, Heru Budi: Penetapannya Sesuai Kemnaker
Data Kemnaker: Kenaikan UMP Tertinggi di Sumatera Barat, Terendah di Maluku Utara
Kondisi Bisnis Belum Stabil, Pengusaha Ancang-Ancang Tak Bayar Kenaikan UMP 2023
Advertisement
Banyak Tanggungan Hingga Maraknya Pinjol Bikin Pekerja Mudah Terlilit Utang
Sekitar 3 Menit yang laluPNS Utang ke Bank untuk Kredit Konsumtif, Beli Mobil dan Gadget Terbaru
Sekitar 6 Menit yang laluBanyak PNS Terjerat Utang, Cerminan Literasi Keuangan Masih Minim
Sekitar 39 Menit yang laluSyarat PNS Mengajukan Kredit ke Bank Menggunakan SK Sangat Mudah, Ini Rinciannya
Sekitar 41 Menit yang laluBanyak PNS Utang ke Bank: Tak Semua Punya Gaji Besar
Sekitar 57 Menit yang laluAgar Tak Lari ke Singapura, Eksportir Wajib Tahan DHE di RI Selama 3 Bulan
Sekitar 1 Jam yang laluErick Thohir Senang Program BUMN Bantu UMKM Naik Kelas
Sekitar 1 Jam yang laluKarpet Merah PNS Ajukan KPR di Bank, Lebih Mudah dan Cepat
Sekitar 2 Jam yang laluSerap Banyak Tenaga Kerja, Jokowi Minta Pendanaan UMKM Dinaikkan
Sekitar 2 Jam yang laluPPKM Dicabut, Airlangga Pastikan Sistem Peringatan Dini Covid-19 Masih Bekerja
Sekitar 2 Jam yang laluKurangi Jumlah Perokok Anak, Pemerintah Diminta Gencarkan Sosialisasi
Sekitar 2 Jam yang laluPemerintah Siap Terapkan Protokol Kesehatan Jaga-Jaga Varian Covid-19 Baru
Sekitar 2 Jam yang laluPeluang Resesi di RI Masih Rendah, Ini 2 Faktor Penguatnya
Sekitar 3 Jam yang laluGaya Hidup Jadi Penyebab Utama PNS Terjerat Pinjaman Kredit
Sekitar 3 Jam yang laluPengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi
Sekitar 45 Menit yang laluDetik-detik Polisi Bersenpi Laras Panjang Bekuk Preman Resahkan Sopir Truk di Jakbar
Sekitar 3 Jam yang laluIni Wajah Pelaku Utama Pembakaran Wanita di Sorong, Sempat Kabur ke Rawa Mangrove
Sekitar 3 Jam yang laluMomen Istri Jenderal Bintang 3 Polri jadi Penari Latar, Suami Nyanyi 'Cendol Dawet'
Sekitar 5 Jam yang laluSoal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Sekitar 3 Menit yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Kuasa Hukum Richard Eliezer "Apakah Keadilan di Dunia Ini Sudah Runtuh?"
Sekitar 4 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 4 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 23 Jam yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 1 Hari yang laluBreaking News! Persib Beli Rezaldi Hehanussa dari Persija
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Rahmad Darmawan Legowo RANS Nusantara Gagal Kalahkan Bali United
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami