Siapkan Aturan, Sri Mulyani Bakal Tagih Pajak Perusahaan yang Ngaku Terus Merugi
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersikeras akan menarik pajak dari perusahaan-perusahaan yang beralasan merugi. Aturan ini telah disiapkan dalam Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Sri Mulyani mengatakan, penarikan pajak lewat skema alternative minimum tax (AMT) ini disiapkan untuk menghindari alasan perusahaan beralasan merugi sehingga tidak harus dipajaki.
"Ini disiapkan untuk mencegah penghindaran pajak oleh WP secara agresif yang terus sebabkan WP Badan melaporkan secara terus menerus kerugian atau pajak dalam jumlah yang sangat kecil," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).
Sri Mulyani menceritakan, wajib pajak (WP) Badan yang melaporkan rugi hingga 2019 mengalami peningkatan dibandingkan pada 2012, dari 8 persen menjadi 11 persen.
Secara angka, WP Badan yang melaporkan rugi 5 tahun berturut-turut juga meningkat dari 5.199 WP pada 2012-2016 melonjak dua kali lipatnya 9.496 di tahun 2015-2019.
"WP-WP ini yang 5 tahun melaporkan kerugian namun tetap beroperasi dan bahkan mengembangkan usaha di Indonesia," ungkap Sri Mulyani.
Oleh karenanya, pemerintah disebutnya akan menerapkan skema AMT agar Kementerian Keuangan tidak terkesan memalaki perusahaan-perusahaan yang melaporkan terus alami kerugian. Pemerintah kelak akan mengatur prinsip perpajakan multi tarif agar mencerminkan keadilan bagi setiap wajib pajak.
"Hal ini tentu akan bisa mengakomodasi concern dari banyak masyarakat ataupun dunia usaha, siapapun yang rugi tetap akan dipajaki," tegas Sri Mulyani.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPenambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaBLT mitigasi pangan akan disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan pada periode Januari, Februari, dan Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut, pertemuan dirinya dengan Puan Maharani untuk melakukan konsultasi terkait pergantian anggota Dewas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Baca SelengkapnyaUsai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.
Baca SelengkapnyaUntuk APBN Tahun 2024, berarti siklusnya telah dimulai sejak Tahun 2023, dengan tahapan sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaProyeksi pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen itu didorong oleh penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024.
Baca Selengkapnya