Sering Dipakai dalam Transaksi Online, Apa Itu OTP?
Merdeka.com - Transaksi online tidak jauh dari penggunaan PIN dan kata sandi (password). Namun, kini ada pula yang disebut dengan One Time Password (OTP). Penggunaan OTP sangat penting untuk melakukan verifikasi terkait kepemilikan akun.
OTP biasanya dikirimkan ke nomor pribadi yang telah didaftarkan saat pembuatan akun dan aktif digunakan. Saat dikonfirmasi menggunakan OTP, artinya ada satu langkah pengecekan tambahan terkait identitas.
Dikutip dari berbagai sumber, OTP adalah kode berupa 4 hingga 6 digit angka yang sama pentingnya dengan PIN dan berfungsi sebagai proteksi keamanan tambahan selain PIN. Sederhananya, OTP biasanya akan diminta setelah memasukkan nomor PIN.
Berbeda dengan PIN, OTP tidak harus diingat dan dihapalkan. Seperti namanya, kode OTP ini adalah sandi yang hanya sekali pakai. Setelah satu kali dipakai untuk verifikasi identitas, kode tersebut akan hangus dan tidak bisa dipakai lagi.
Namun demikian, kerahasiaan OTP sama dengan PIN atau password. Pemilik OTP sebaiknya tidak memberikan kode tersebut pada orang lain, apalagi yang tidak dikenal. Jika orang lain meminta nomor OTP, artinya orang tersebut ingin membuka akun yang dimiliki.
Ciri-Ciri OTP yang Perlu Diketahui
1. Berlaku Satu Kali
OTP hanya akan bisa memasukkannya satu kali. Saat OTP sudah berhasil dipakai untuk masuk ke akun pribadi, kode tersebut tidak bisa dipakai ulang. Jika ingin melakukan transaksi online kembali, pengguna wajib masuk ke dalam akun dan akan menerima OTP lain yang berbeda.
2. Berupa Angka Acak atau Link
Kode OTP biasanya berupa 4 hingga 6 digit angka acak yang dikirim secara otomatis. Pengiriman OTP dilakukan dengan sistem terkomputerisasi sehingga kombinasi angkanya hanya nomor acak. Selain angka, ada juga OTP berupa link dan bisa dipakai untuk langsung terhubung ke akun.
3. Ada Batas Waktu Penggunaan
OTP memiliki masa berlaku yang singkat. Biasanya, kode OTP hanya berlaku untuk 30 detik hinga 5 menit. Apabila pengguna memakai OTP dalam jangka waktu tersebut, maka harus meminta OTP baru atau mengulang tahap pengiriman data untuk mendapat OTP.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku baru bekerja di rumah majikannya selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaSuratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaNilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBerikut langkah-langkah mudah untuk menyembunyikan stasus online di WhatsApp (WA).
Baca SelengkapnyaBerikut adalah daftar smartphone yang tidak dapat mengakses WhatsApp pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTransaksi secara non tunai hanya dengan scan barcode QRIS pun merupakan kondisi yang lumrah.
Baca Selengkapnya