Serikat Pekerja Serahkan Kasus Garuda Indonesia Diproses Aparat Hukum dan Pemerintah

Merdeka.com - Sekretariat Bersama (SEKBER) yang terdiri dari Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Asosiasi Pilot Garuda (APG) dengan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) mengeluarkan pernyataan sikapnya terkait beberapa isu yang saat ini tengah terjadi di tubuh maskapai. Pernyataan tersebut dibacakan oleh salah satu pengurus APG, Capt Edward Hutabarat.
"Menyikapi pemberitaan yang saat ini beredar terkait dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan dalam rangka menyambut Angkutan Natal dan Tahun Baru 2019/2020, kami dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut," kata Edward, di Resto Pulau Dua, Jakarta, Kamis (12/12).
Sekber menyampaikan dan mengajak seluruh karyawan agar bersatu dan menghilangkan semua perbedaan, silang pendapat, dan menghentikan semua perdebatan yang tidak perlu. "Serta menyerahkan semua proses kepada aparat penegak hukum dan pemerintah selaku pemegang saham," ujarnya.
Poin selanjutnya, Edward menyebutkan bahwa Sekber mendukung penuh Manajemen Garuda Indonesia yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah untuk tetap terus menjalankan operasional dan layanan Garuda Indonesia sebaik-baiknya dan mempersiapkan RUPS tangal 22 Januari 2020.
"Sekber bersama-sama seluruh Karyawan Garuda Indonesia tetap berkomitmen akan memberikan layanan terbaik dan menjaga operasional dengan tetap mengutamakan keselamatan penerbangan," ujarnya.
Dia menambahkan, Sekber juga berterima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan dukungan dan selalu setia menggunakan layanan Garuda Indonesia. "Sekber mengharapkan doa dari seluruh rakyat Indonesia untuk kebaikan Garuda Indonesia ke depan," tutupnya.
Garuda Indonesia Keluarkan Surat Pemecatan 4 Direktur Terlibat Penyelundupan Harley
Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hari ini resmi mengeluarkan surat pernyataan pemecatan 4 direksi yang terlibat kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton.
Pada surat bertanggal 9 Desember 2019 tersebut disebutkan bahwa pemberhentian 4 direksi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia.
"Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia," bunyi surat tersebut.
Adapun nama-nama direksi yang diberhentikan tersebut adalah Bambang Adisurya Angkasa sebagai Direktur Operasi Garuda Indonesia, Mohammad lqbal sebagai Direktur Kargo Dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia, lwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik Dan Layanan Garuda Indonesia; dan Heri Akhyar sebagai Direktur Human Capital Garuda Indonesia.
Disebutkan juga guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk pelaksana tugas (plt) direksi yang diberhentikan tersebut.
Fuad Rizal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Kemudian Pikri Ilham Kurniansyah sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Pelaksana Tugas Harian
Pelaksana tugas tersebut telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing, yaitu Capt. Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi, Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan, Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha; dan Capt. Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu Anggota-anggota Direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian akhir surat tersebut.
Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Sahala Lumban Gaol Komisaris Utama, Chairal Tanjung Komisaris, Eddy Porwanto Poo Komisaris Independen, Herber Timbo Parluhutan Siahaan Komisaris Independen dan Insmerda Lebang Komisaris Independen.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Penyayang Binatang, Begini Potret Soimah Merawat Kura-kura Sampai Pakai Lotion
aat libur bekerja, artis serba bisa Soimah Pancawati menikmati waktunya untuk merawat kura-kuranya.
Baca Selengkapnya


Potret Fuji Dalam AI Yearbook, Cantik Eksotis Disebut Mirip Maia Estianty Muda Hingga Alm Nike Ardilla
Fuji dinilai amat cantik sampai disebut mirip Maia Estianty saat muda dan mendiang Nike Ardilla
Baca Selengkapnya


Kebiasaan 5 Ilmuwan Ini Mulai dari Berjudi hingga Koleksi Batu Bertuah, Berikut Sosoknya
Selain ilmuwan jempolan, sosok ini ternyata punya kebiasaan di luar dugaan banyak orang.
Baca Selengkapnya


Momen Raffi Ahmad & Nagita Slavina Beri Kejutan Ultah Untuk Sus Rini, Rayyanza Malah Nangis Histeris
Dikenal sebagai bos idaman, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memberikan kejutan ulang tahun untuk pengasuh Rayyanza yakni Sus Rini.
Baca Selengkapnya


Potret Rumah Mewah Hetty Koes Endang, Luas Bergaya Modern Dilengkapi Kolam Renang & Area Golf
Raffi Ahmad dan Irfan Hakim berkunjung ke rumah Hetty Koes Endang. Rumahnya mewah bergaya modern.
Baca Selengkapnya

Ada di Tengah Laut Jakarta, Mercusuar Ini Jadi Tanda Pasukan Inggris Bawa 11 Ribu Pasukan
Di sekitar mercusuar inilah 212 tahun lalu pasukan Inggris pertama kali mendarat di Batavia.
Baca Selengkapnya

Geledah Kantor Mentan Syahul Yasin Limpo, KPK Temukan Bukti Elektronik dan Dokumen
Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca Selengkapnya

Usai Geledah Rumah Dinas dan Kantor Syahrul Yasin Limpo, KPK Segera Periksa Saksi
Lembaga antirasuah menemukan sejumlah uang dan 12 pucuk senjata api saat penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya

Jakarta Kembali Jadi Kota Besar dengan Kualitas Udara Paling Buruk di Dunia
Setelah Jakarta, kota dengan kualitas udara terburuk berikutnya adalah Doha (Qatar) dan Delhi (India).
Baca Selengkapnya

Angkat Tema Kekayaan Alam Nusantara, Film "The Glorious Komodo Island" Tayang Ekslusif di Keong Emas TMII
Film ini akan menjadi pembuka dari seluruh rangkaian serial inspiratif The Hidden Gem of Nusantara.
Baca Selengkapnya

Ini Dilakukan BUMN Semen untuk Perkuat Relasi dan Tingkatkan Kepercayaan Konsumen
SIG menawarkan produk semen kantong multiguna hingga produk semen untuk aplikasi khusus yang lebih ekonomis.
Baca Selengkapnya