Selidiki kartel ban mobil, KPPU merasa diintervensi
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merasa ada pihak-pihak ingin mengintervensi sidang dugaan kartel produsen ban mobil. Upaya itu paling aktif dilakukan pelaku usaha hilir karet.
"Rasa-rasanya ada pihak-pihak berusaha mengintervensi kasus ini, lewat surat maupun media. Ada meeting asosiasi mengatakan tidak ada kartel, kemudian surat datang dari pelbagai lembaga bahwa tidak ada kartel. Ini buat kami adalah upaya untuk menyesatkan pendapat publik," kata Ketua KPPU Nawir Messi di Jakarta, Selasa (15/7).
KPPU menantang pihak yang merasa kasus ini sebagai kekeliruan tafsir agar terlibat dalam persidangan. Messi merasa pendapat yang disampaikan di luar sidang hanya memperkeruh suasana.
"Semua pihak yang ingin mengajukan pendapat, silakan ajukan diri menjadi saksi. Bukan melalui pernyataan di luar, atau melalui surat begitu. Ini yang sangat saya sayangkan."
Sampai saat ini, proses pra-sidang masih berjalan. Pemanggilan saksi-saksi terkait tetap akan diteruskan KPPU.
Messi menegaskan pihaknya tak gentar kendati ada indikasi upaya intervensi dari kubu pro-produsen ban.
"Ini perkara biasa, normal, bukan sesuatu yang luar biasa berat. Satu perkara kita angkat itu setelah yakin betul melalui berbagai tahapan seleksi, bahwa ini bisa dibuktikan," tandasnya.
KPPU menjelaskan, berdasar Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak ada satupun pihak yang bisa memutuskan adanya kartel atau tidak.
Monitoring terhadap keenam produsen ban kendaraan bermotor roda empat sudah dilakukan sejak 2012.
Pihak yang membantah adanya kartel produsen ban justru dari pemerintah, yakni pernyataan Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Menurut Hidayat, perusahaan ban yang bertemu buat membicarakan harga jual merupakan bagian dari strategi pemasaran. Perkara dugaan kartel ban mobil mulai disidangkan oleh KPPU sejak 20 Mei 2014.
Ada enam produsen ban lokal yang menjadi terduga bersekongkol, yakni PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, dan PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli. Semuanya tergabung dalam Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaKronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaDalang Kericuhan di KPU Sinjai Menyerahkan Diri
FR juga diduga sebagai pemilik senjata tajam yang disita petugas di dalam mobil serta tiga bom molotov di mobil lainnya.
Baca SelengkapnyaBerkat 'Jumat Curhat' Polisi Comot Anggota Sindikat 'Petik' Motor Ojol di Pinggiran Mal
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca Selengkapnya