Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selamatkan BUMN Sakit, Erick Thohir Tinjau Ulang PP No.41 Tahun 2003

Selamatkan BUMN Sakit, Erick Thohir Tinjau Ulang PP No.41 Tahun 2003 Erick Thohir rapat dengan Komisi VI DPR. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sedang meninjau ulang atau mereview Peraturan Pemerintah (PP) No.41 Tahun 2003 sebagai upaya menyelamatkan atau bahkan melikuidasi BUMN-BUMN dalam kondisi sakit.

"Kita sedang mereview yang namanya PP No.41 Tahun 2003, di mana kami sebagai Kementerian BUMN tidak bisa melakukan merger perusahaan, tidak bisa menutup perusahaan, sedangkan perusahaan itu mungkin sudah benar-benar sakit atas kebijakan sebelumnya," kata Erick di Jakarta, dikutip Antara, Senin (2/12).

PP No.41 Tahun 2003 merupakan peraturan pemerintah tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum)Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepadamenteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Menurut Pasal 3 ayat 1a dalam PP tersebut menyatakan bahwa Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN sebagaimana dimaksud tidak meliputi penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam Persero/Perseroan Terbatas dan Perum, serta kegiatan penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh Perjan.

Dalam lampiran penjelasan PP No.41 Tahun 2003, Penjelasan pasal 3 ayat 1a berbunyi dalam rangka penatausahaan setiap penyertaan modal negara pada Persero dan Perum, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh Perjan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangannya, melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal pembubaran BUMN, penggabungan, peleburan atau pemecahan Persero, perencanaan pembagian dan penggunaan laba Persero.

Selain itu Menteri BUMN juga harus melapor kepada Menteri Keuangan jika akan melakukan perencanaan pembagian dan penggunaan laba Persero, perubahan bentuk hukum BUMN, pengalihan aktiva tetap pada Perum dan Persero serta penyertaan modal yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

7 BUMN Masih Rugi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengakui bahwa alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama periode 2015-2018 belum berjalan optimal. Hal itu tercermin dari adanya tujuh BUMN yang masih saja mengalami kerugian pada 2018.

Menteri Sri Mulyani merincikan secara tren kinerja keuangan BUMN penerima PMN sejak 2015 dan 2016 masing-masing mengalami pencapaian sama. Pada periode itu, dari beberapa BUMN yang disuntik modal pemerintah, masing-masing sebanyak 33 perusahaan BUMN mengalami keuntungan dan 8 mengalami kerugian.

Pada 2017 kemudian, tren kerugian BUMN mengalami penurunan dengan banyaknya perseroan yang mengalami keuntungan. Adapun pada periode itu hanya 3 BUMN yang mengalami kerugian sementara 38 BUMN tercatat hasil positif.

Namun pada 2018, Bendahara Negara itu menyayangkan lantaran BUMN yang mengalami kerugian kembali naik sebanyak 7 perusahaan. Sementara yang mengalami keuntungan sebanyak 34 perseroan.

"Kerugian pada tujuh BUMN yaitu PT Dok Kodja Bahari, PT Sang Hyang Seri, PT Power Solution Indonesia, PT Dirgantara Indonesia, PT Pertani, Perum Bulog, dan PT Krakatau Steel," katanya dalam rapat di Komisi XI, di DPR RI, Jakarta, Senin (2/12).

Perombakan Direksi dan Pengelolaan BUMN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Menteri Badan Usaha Milik Negara(BUMN) Erick Thohir yang sedang melakukan perombakan dalam lingkup BUMN. Dia berharap dengan dilakukannya perubahan akan membuat manajemen yang baik dalam tubuh BUMN.

"Saya ingin pengelolaan di BUMN diperbaiki, baik perombakan total, maupun manajemen yang ada," kata Jokowi saat santap siang bersama di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Jokowi menegaskan bahwa BUMN harus produktif dan jangan ada yang terbengkalai. "Jangan sampai ada aset yang tidak produktif, sehingga mengurangi produktivitas yang ada di manajemen yang ada," ungkap Jokowi.

Terkait beberapa nama-nama mantan menteri yang didapuk jadi jabatan dirut BUMN pun Jokowi enggan menanggapi. Dia meminta publik untuk bertanya langsung kepada Erick.

"Urusan BUMN, apalagi yang berkaitan dengan teknis. Itu berkaitan dengan Menteri BUMN, tanya ke Erick langsung," ungkap Jokowi.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya