Selama PPKM Darurat, Jadwal Operasional KRL Pukul 04.00-21.00
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi membeberkan, implementasi pengetatan aktivitas pada moda transportasi udara, laut, darat, perkeretaapian dan angkutan penyeberangan di masa PPKM darurat.
Pada jam operasional moda transportasi, misalnya, secara umum penerapannya disesuaikan dengan kondisi moda transportasi tersebut. Khusus KRL, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.
"Dalam implementasi PPKM Darurat, akan diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan," ujar Menhub Budi dalam konferensi pers, Jumat (2/7).
Untuk moda transportasi udara, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal maskapai. Untuk transportasi darat disesuaikan dengan permintaan, demikian pula dengan angkutan penyeberangan.
Untuk transportasi laut, jadwal operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kapal, sementara untuk kereta antar kota dan kereta perkotaan non KRL, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kereta.
Aturan Batasan Kapasitas
©2021 Merdeka.com
Adapun untuk pembatasan kapasitasnya, selama PPKM darurat, transportasi udara hanya boleh mengangkut maksimal 70 persen penumpang. Transportasi darat maksimal 50 persen. Angkutan penyeberangan 50 persen serta transportasi laut 70 persen.
"Sementara untuk kereta antar kota 70 persen, KRL 32 persen dan kereta perkotaan non KRL 50 persen," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya Pamerkan Kereta Listrik yang Bakal jadi Transportasi Umum di IKN
Transportasi umum ini akan hadir melengkapi kecanggihan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca SelengkapnyaCatat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaLibur Nataru, KRL Solo-Yogyakarta Tambah 10 Perjalanan
Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, KAI Commuter mengoperasikan 30 perjalanan setiap hari mulai Kamis (21/12/2023) hingga Rabu (3/1/2024).
Baca SelengkapnyaTetap Beroperasi, Jalur Kereta Dibuat Memutar usai Tabrakan KA Turangga dan Commuterline Bandung
PT Kereta Api Indonesia melakukan rekasaya pola operasi kereta pascatabrakan Kereta Api Turangga dan Commuterline
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnya