Selama Pandemi, Setengah Warteg Jabodetabek Sudah Bangkrut dan Terus Berlanjut
Merdeka.com - Ketua Umum Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Mukroni, mengatakan usaha pedagang warteg semakin tertekan di tengah pandemi, terutama selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jika ini terus berlangsung, maka semakin banyak yang gulung tikar.
Para pedagang warteg di wilayah Jabodetabek, kata Mukroni, sekitar 50 persen sudah tutup. Mereka sudah kembali pulang kampung.
"Teman-teman semuanya mengeluh. Artinya, kalau ini terus berlangsung sebulan lagi maka bendera putih akan mereka kibarkan karena sudah hampir 50 persen yang tutup," kata Mukroni saat dihubungi Liputan6.com pada Sabtu (31/7).
Jika kondisi tidak membaik, maka jumlahnya bisa sampai 75 persen yang mengalami kebangkrutan di tengah pandemi. Solusi dari pemerintah seperti syarat sertifikat vaksinasi dan pembatasan waktu makan di tempat maksimal 20 menit, dinilai semakin menekan para pedagang warteg.
Pedagang warteg selama ini disebut selalu mengikuti anjuran pemerintah, termasuk selalu menjaga protokol kesehatan.
"Kita juga mengikuti, rakyat itu tahu dan apakah ada klaster warteg, tidak. Mereka kan juga menjaga. Kebijakan-kebijakan ini justru semakin membuat kita gulung tikar," tuturnya.
Bantuan untuk Pengusaha Warteg Bisa Dipermudah
Mukroni mengungkapkan selama ini memang ada bantuan dari pemerintah untuk para pelaku usaha kecil, tapi terkendala akses untuk mendapatkannya. Sehingga, semakin mempersulit kondisi pedagang warteg.
"Teman-teman di bawah ini akses untuk mendapatkan modal itu sulit. Mereka kan urbanisasi dari daerah, terus mereka bisa online, tapi kalau mereka suruh daftar di dinas-dinas agak repot juga untuk dapat subsidi karena katanya lewat dinas-dinas yang mendaftarkan," jelasnya.
Oleh sebab itu, jika pun ada pembatasan mobilitas, Mukroni berharap pemerintah bisa memberikan solusi yang benar-benar bisa membantu para pedagang. Misalnya mengimbau agar instansi-instansi pemerintah untuk belanja di warteg. Selain itu, penyaluran bantuan pun diharapkan bisa lebih mudah diakses.
"Syarat sertifikat vaksinasi dan 20 menit (waktu makan di tempat) itu susah. Lebih baik misalnya take away dengan mengerahkan BUMN dan instansi-instansi pemerintah untuk membeli makanan warteg," ungkapnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca Selengkapnya3 Wartawan Peras Pedagang Minyak Goreng, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa
Suasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaSemua Warga Ucap Syukur, Musala Sederhana di Kampung Pemulung Setiap Tarawih Penuh dengan Jemaah
Kendati tak cukup luas, namun antusiasme warganya begitu luar biasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaKereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal
Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca Selengkapnya5 Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal, Diduga Kelelahan
Lima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.
Baca SelengkapnyaDahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnya