Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama Corona, PNS Diminta Laporkan Lokasi Keberadaan Setiap Hari

Selama Corona, PNS Diminta Laporkan Lokasi Keberadaan Setiap Hari pns. ©perak.jombangkab.go.id

Merdeka.com - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf, mengatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memberitahukan lokasi keberadaannya kepada pengelola kepegawaian di unitnya masing-masing. Mereka diminta membagikan lokasi terkini (share location) setiap pagi, siang dan sore hari.

"Mereka (ASN) harus lapor pagi, siang dan sore sedang di mana dan share location," kata Supranawa dalam konferensi pers virtual di akun YouTube @BKNgoidofficial, Jakarta, Senin (27/4).

Sementara, bagi ASN yang memiliki keterbatasan sinyal internet, laporan keberadaan bisa disampaikan lewat sms atau cara manual lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan ASN dan menghindari pergerakan mereka di tengah pandemi Covid-19.

Sebagaimana dalam Surat edaran Kementerian PAN-RB yang menyatakan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengawasan dan pemantauan pergerakan keberadaan ASN di setiap instansi. PPK pun wajib memberikan laporannya setiap hari mengenai keberadaan ASN.

Bahkan ada beberapa instansi yang membuat aplikasi khusus untuk mengetahui keberadaan ASN. Misalnya aplikasi Pedulilindungi yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aplikasi ini digunakan ASN di lingkungan kementerian tersebut.

"Semua instansi sudah melakukan itu dan banyak instansi yang membuat aplikasi," kata dia.

Sanksi Bagi PNS Pelanggar Aturan

Data ini nantinya bisa menjadi rujukan pengelola kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar larangan mudik bagi aparatur negara.

Lebih lanjut, Supranawa menuturkan tidak ada aturan khusus yang dibuat BKN dalam pemberian sanksi. Semua proses pemberian hukuman bagi ASN yang melanggar merujuk pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dasar dari pengenaan hukuman disiplin atau prosesnya itu mengacu pada PP 53 tahun 2010," kata dia.

Seperti pemanggilan kepada ASN yang melakukan pelanggaran. Jika pada panggilan pertama tidak datang selama batas waktu yang ditentukan, maka akan ada pemanggilan kedua. Jika ASN tidak kooperatif, maka akan diberi sanksi sesuai dengan data yang dimiliki pengelola kepegawaian.

Sementara itu, jika ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran kategori sedang atau berat, maka akan dibuat tim pemeriksa dari unit tempat bekerjanya. Selain itu tim ini juga akan diisi oleh unit lainnya seperti bagian kepegawaian.

"Jadi ini nanti formulanya bisa dipakai untuk itu," kata dia.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, 3.246 PNS Dipindahkan ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024
Siap-Siap, 3.246 PNS Dipindahkan ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024

Adapun PNS yang pindah pertama nantinya dari 37 Kementerian/Lembaga (K/L).

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pemindahan PNS ke IKN Nusantara Bertahap Hingga 2029
Info Terbaru: Pemindahan PNS ke IKN Nusantara Bertahap Hingga 2029

Untuk pemindahan prioritas 2 dengan melibatkan 91 unit pejabat eselon 1 di 29 kementerian/ lembaga, yakni jumlah ASN yang pindah ke IKN.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024
Info Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024

PNS yang berpindah ke IKN Nusantara gelombang pertama akan mendapat insentif yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara

Pemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Bukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara
Bukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara

Pemindahan PNS dan ASN ke IKN Nusantara diundur setelah upacara Kemerdekaan RI-79.

Baca Selengkapnya
Tes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar
Tes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar

Saat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya