Selain Naikkan Cukai, Pemerintah Diminta Tegas Larang Merokok di Tempat Umum
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen mulai di 2020 mendatang. Kebijakan ini utamanya bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi di masyarakat.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah, meminta kepada pemerintah agar kebijakan tersebut betul-betul sesuai dengan tujuannya yakni pengendalian. Untuk itu, perlu adanya peraturan pendukung untuk mengendalikan konsumsi tersebut.
"Kenaikan cukai rokok tidak akan efektif mengurangi konsumsi rokok oleh masyarakat apabila tidak diiringi penegakan peraturan lainnya seperti larangan merokok di tempat umum," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/9).
Piter mengatakan selama ini larangan merokok di ruang publik yang sudah ada, namun tidak pernah diindahkan oleh masyarakat. Ini dikarenakan tidak ada penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga masyarakat bisa dengan bebas merokok di ruang publik.
"Larangan ini sudah ada di banyak daerah misalnya di Jakarta. Tapi law enforcementnya nol besar," kata dia.
Piter menyebut apabila tidak ada penegakan hukum lainnya yang mendorong kebijakan tersebut maka tidak akan mengurangi konsumsi rokok masyarakat. "Saya kira pemerintah harus menimbang apakah kebijakan ini akan efektif tidak. Efektif dalam artian mengurangi orang mengonsumsi rokok. Contohnya begini, dengan kenaikan cukai harga rokok naik 23 persen. Lalu masyarakat merasa kemahalan terus berhenti merokok. Kalau itu yang terjadi tidak masalah bagus," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keputusan kenaikan cukai dan harga rokok ini diambil setelah berbagai pertimbangan. Kenaikan ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi konsumsi terhadap rokok.
"Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok ini kita memperhatikan tiga hal tersebut. Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara," jelasnya.
Berdasarkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, terjadi tren peningkatan konsumsi rokok. Perokok usia 18 tahun meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. Sementara, jumlah perokok perempuan, naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah
Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca SelengkapnyaTambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaMendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan
Sejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka
Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnya