Segini Pajak yang Wajib Disetor Pekerja Jomblo Gaji Rp10 Juta
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan tidak ada perubahan tarif pajak bagi pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan. Sebaliknya yang ada perubahan terhadap laporan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
Perubahan lapisan tarif PPh OP ini dilakukan untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah. Sedangkan untuk mereka yang berpenghasilan lebih tinggi dikenakan tarif lebih tinggi.
Suryo mengingatkan penghitungan tarif PPh tidak dilakukan secara langsung, melainkan menggunakan rumus khusus demi menciptakan keadilan.
"Penghasilan tidak langsung dikalikan tarif tapi diperhitungkan dulu dari PTPK-nya (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Suryo di kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/1).
Suryo menjelaskan PPh pegawai yang belum menikah dengan gaji Rp 5 juta per bulan dengan pegawai bergaji Rp 9 juta atau pegawai bergaji Rp 10 juta memiliki tarif berbeda. Makin besar gaji yang didapat, maka tarif yang berlaku pun berbeda, bahkan dikenakan tarif bertingkat.
"Cara hitungnya menggunakan tarif yang bertingkat tadi, mulai dari 5 persen ke 15 persen sampai ke 35 persen," kata dia.
Suryo menjelaskan pegawai yang belum menikah dengan gaji Rp10 juta dikenakan tarif PPh berlapis yakni tarif 5 persen dan 15 persen. Adapun cara penghitungannya sebagai berikut:
Gaji per bulan: Rp10 jutaGaji per tahun: Rp10 juta x 12 bulan = Rp 120 juta
Rumus 1:Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan - PTKP = Rp120 juta - Rp54 juta = Rp66 juta
Rumus 2:Lapisan tarif I (5 persen) = 5 % x Rp60 juta = Rp3 jutaLapisan tarif II (15 persen) = 15 % x Rp 6 juta = Rp900.000
Sehingga pajak terutang setahun = Lapisan tarif I + lapisan tarif II = Rp3 juta + Rp900.000 = Rp3,9 juta. Bila dihitung per bulan maka PPh yang per bulan Rp325.000
Sementara itu, bagi pegawai tidak menikah dengan gaji Rp5 juta dan Rp9 juta per bulan hanya dikenakan tarif 5 persen. Ada pun cara menghitungnya sebagai beriut:
- Pegawai bergaji Rp 9 juta per bulan
Gaji per bulan: Rp9 jutaGaji per tahun: Rp9 juta x 12 bulan = Rp 108 juta
Rumus 1:Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan - PTKP = Rp108 juta - Rp54 juta = Rp54 juta
Rumus 2:Lapisan tarif I (5 persen) = 5 % x Rp 54juta = Rp2,7 juta
Sehingga pajak terutang setahun Rp2,7 juta. Bila dihitung per bulan maka PPh yang per bulan Rp225.000
- Pegawai bergaji Rp5 juta
Gaji per bulan: Rp5 jutaGaji per tahun: Rp5 juta x 12 bulan = Rp60 juta
Rumus 1:Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan - PTKP = Rp60 juta - Rp54 juta = Rp6 juta
Rumus 2:Lapisan tarif I (5 persen) = 5 % x Rp6 juta = Rp300.000
Sehingga pajak terutang setahun Rp300.000. Bila dihitung per bulan maka PPh yang per bulan Rp25.000.
Sebagai informasi pemerintah telah membuat klasifikasi pengenaan tarif pajak bagi wajip pajak orang pribadi, antara lain:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarif pajak 5 persen2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajak 15 persen3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajak 25 persen4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar, tarif pajak 30 persen5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif pajak 35 persen.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaTas Sembako Murah yang Dibagikan Pj Gubernur DKI Heru Budi jadi Sorotan, Warnanya Biru Muda Identik Prabowo-Gibran
Warna bungkus Bantuan Sosial (Bansos) sembako murah yang dibagikan Pj Gubernur DKI Jakarta ramai disorot.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBesaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnya