Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segini Besaran Upah Lembur Pekerja Masuk Saat Libur Nasional, Termasuk di Lebaran

Segini Besaran Upah Lembur Pekerja Masuk Saat Libur Nasional, Termasuk di Lebaran Ilustrasi besaran upah lembur pekerja masuk saat libur nasional. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Odua Images

Merdeka.com - Pengusaha yang mempekerjakan karyawan saat libur nasional seperti Idulfitri wajib memberikan upah lembur bagi karyawan. Besaran upah lembur pekerja masuk kerja saat libur nasional secara rinci telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Lalu berapa besaran upah lembur yang diperoleh oleh karyawan?

Dalam aturan tersebut dijelaskan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 kali upah sejam.

"Perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu," demikian dikutip merdeka.com, Jakarta, Jumat (6/5).

Perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan dengan acuan, jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam. Kedua, jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam. Ketiga, jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam.

Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan dengan aturan, pertama, jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar dua kali upah sejam. Kedua, jam keenam, dibayar tiga kali Upah sejam. Ketiga, jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar keempat kali upah sejam.

Pada pasal 34 diatur perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Kedua, cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100 persen dari upah.

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah maka dasar perhitungan upah lembur pekerja masuk saat libur nasional sama dengan 75 persen.

Upah Lembur Bagi Pekerja Harian

Dalam hal upah pekerja atau buruh dibayar secara harian maka penghitungan besarnya upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

Dalam hal upah sebulan lebih rendah dari upah minimum maka upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan upah kerja lembur yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja.

Contoh Kasus Pembayaran Lembur

Salah satu perusahaan memberikan upah sebesar Rp4.600.000 per bulan. Upah tersebut terdiri dari upah pokok dan tunjangan. Maka perhitungan uang lembur per jam saat libur nasional adalah 1/173 dikali Rp4.600.000 per bulan maka total yang diperoleh adalah sekitar Rp26.589 per jam.

Berdasarkan aturan Kemenaker, perusahaan wajib membayar upah lembur dengan acuan jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam. Kedua, jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam. Ketiga, jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

Maka, upah yang didapat pekerja dengan gaji Rp4.600.000 per bulan yaitu Rp26.589 dikali 2 untuk jam pertama hingga jam ketujuh yaitu sekitar Rp53.178. Kemudian untuk jam kedelapan dibayar Rp26.598 dikali 3 yaitu Rp79.794.

Lalu jika pekerja bekerja pada jam kesembilan hingga jam kesebelas maka wajib mendapatkan Rp26.589 dikali 4 kali upah sejam yaitu Rp106.392. Maka secara keseluruhan upah lembur yang didapatkan selam 11 jam bekerja saat libur nasional adalah Rp53.178+Rp79.794+Rp106.392=Rp239.364.

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya
Pesan Menyentuh Jenderal Bintang Dua ke Warga Riau yang Mudik Lebaran: Jika Ngantuk Istirahat, Jangan Dipaksakan

Pesan Menyentuh Jenderal Bintang Dua ke Warga Riau yang Mudik Lebaran: Jika Ngantuk Istirahat, Jangan Dipaksakan

Iqbal mengingatkan pemudik untuk berhati-hati dalam berkendara

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Bakal Naik

Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Bakal Naik

Aan kemudian menyinggung 123 juta orang melaksanakan mudik dan dan berwisata selama libur Idulfitri 1444 H atau pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya