Segini Besaran THR Diterima PNS di 2023: Gaji Pokok Ditambah Tunjangan Kinerja

Rabu, 29 Maret 2023 10:23 Reporter : Sulaeman
Segini Besaran THR Diterima PNS di 2023: Gaji Pokok Ditambah Tunjangan Kinerja HUT KORPRI. ©2017 merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Pemerintah akan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun pensiunan pada 4 April 2023 atau H-10 lebaran.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR bagi ASN hingga TNI-Polri diberikan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.

"THR tahun ini terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).

Sementara bagi ASN daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2 dari 2 halaman

Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.

Sri Mulyani berharap, pencairan THR Idulfitri ini akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat, adanya dorongan terhadap daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

"THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," pungkasnya. [idr]

Baca juga:
Pembayaran THR PNS, TNI-Polri hingga Pejabat Habiskan Anggaran Rp11,7 Triliun
Sri Mulyani: THR PNS Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Aturan Disahkan Sri Mulyani, Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2023
Waspada, Perusahaan Tak Bayar THR Pekerja Bisa Kena Sanksi Pembekuan Izin Usaha
THR 2023 Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini