Segini Besaran Denda yang Harus Dibayar Jika Anda Terlambat Bayar Listrik
Merdeka.com - Listrik merupakan sumber penerangan dan menjadi salah satu kebutuhan primer orang di dunia. Oleh karena itu pemerintah melalui PT PLN terus berupaya untuk menyediakan pasokan aliran listrik ke setiap rumah yang ada di Indonesia.
Kendati demikian, masyarakat pun tetap harus membayar listrik setiap bulannya, batas pembayaran listrik ditetapkan setiap tanggal 20. Apabila melewati batas itu maka pelanggan akan dikenakan denda. Denda berlaku pada pelanggan PLN pascabayar ataupun dengan tarif tenaga listrik reguler.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 tahun 2017, biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik sebagai berikut:
1. Batas daya 450 Volt Ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
2. Batas daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
3. Batas daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
4. Batas daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
5. Batas daya 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
6. Batas daya 6.600 VA - 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik minimum Rp 75.000
7. Batas daya Di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik minimum Rp 100.000.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaTagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaPLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Dewan Energi usulkan orang kaya wajib pakai kompor listrik.
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaIstalasi itu dibangun di sebuah rumah tua berusia 200 tahun
Baca SelengkapnyaKorban tersengat arus listrik dan terjatuh kedalam bak air dalam posisi masih memegang kabel tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca Selengkapnya