Segera Cair, Simak Kriteria Penerima dan Syarat Dapat BLT UMKM 2022

Selasa, 18 Januari 2022 14:36 Reporter : Anggun P. Situmorang
Segera Cair, Simak Kriteria Penerima dan Syarat Dapat BLT UMKM 2022 Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT) UMKM kembali disalurkan pada tahun ini. Tujuan pemberian BLT UMKM 2022 atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha bertahan selama pandemi Covid-19.

Besar BLT yang ditetapkan tahun ini, sama seperti tahun lalu yaitu sebesar Rp 600.000 per keluarga. Sementara, jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga.

Target tersebut terdiri dari 1 juta orang dari kelompok PKL dan pemilik warung. Selanjutnya, sebanyak 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrem.

Penyaluran BLT UMKM ditargetkan akan mulai berlaku pada kuartal I 2022. Kriteria Penerima BLT UMKM 2022 adalaj sebagai berikut ini:

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

2 dari 2 halaman

Syarat Dapat BLT UMKM 2022

Syarat utama yang harus dipenuhi para pelaku usaha jika ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan yaitu wajib mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Nantinya dinas koperasi akan menilai apakah calon peserta berhak menerima bantuan.

Selanjutnya, jika diputuskan layak menerima bantuan maka pelaku usaha wajib menyiapkan syarat berikut ini:

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM. [azz]

Baca juga:
Kunjungi Pasar Gemolong Sragen, Jokowi Bagikan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima
Kepala Desa di Garut Gelapkan Dana BLT Rp374 Juta Buat Bayar Utang
Cara Cek dan Syarat Lengkap untuk Dapat Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Jokowi Serahkan Bantuan Tunai ke Pedagang di Pasar Kertek
Digitalisasi Dapat Mengurangi Potensi Penyalahgunaan Bantuan Sosial

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini