Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Manfaat Kehadiran Daftar Positif Investasi Indonesia

Sederet Manfaat Kehadiran Daftar Positif Investasi Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat kerja dengan Komisi XI DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah terus melakukan reformasi struktural untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Di dalam UU tersebut memuat penetapan daftar positif investasi (DPI). Ketentuan DPI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid tersebut berlaku per tanggal 4 Maret 2021.

"Perpres 10/2021, kalau dunia usaha ingin terus perbaiki iklim investasi, maka dunia usaha dalam negeri maupun luar negeri berminat investasi ke dalam negeri, perlu disiapkan tempat agar bisa growing lagi lebih kuat" kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Akselerasi Indonesia Maju Melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal, Kamis (1/4).

Dia mengatakan sebagai motor pertumbuhan ekonomi, reformasi investasi perlu dilakukan. Oleh karena itu, melalui Perpres 10/2021 pemerintah telah menghilangkan paradigma ketentuan daftar negatif investasi (DNI) sebagaimana diatur dalam peraturan terdahulunya.

Menurutnya dalam daftar positif investasi, pemerintah memberikan dukungan pengembangan bidang usaha prioritas yang terdiri dari 245 bidang usaha Adapun bidang usaha prioritas ini mencakup proyek strategis nasional (PSN), padat karya, padat modal, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan orientasi pengembangan dan penelitian serta inovasi.

"Kenapa bidangnya spesifik? Karena Indonesia lemah bidang inovasi, teknologi, daya saing dan produktivitas dan labour. Jadi perlu di upgrade jadi kita kaitkan dengan ide baru capital baru dan berikan dukungan melalui insentif fiskal dan non fiskal," tegasnya.

Selanjutnya

Lebih lanjut, investor yang menanamkan modalnya di sektor prioritas bisa mendapatkan insentif fiskal maupun nonfiskal. Dari sisi fiskal diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance, investment allowance, superdeduction, dan pembebasan bea masuk.

Sementara, dukungan nonfiskal diberikan dalam bentuk kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya.

"Potensi itu kita buka, masyarakat perlu punya kemudahan berusaha di berbagai sektor, kalau sekarang semuanya dibuka, kecuali dalam hal ini yang ditentukan oeh pemerintah," ujarnya.

Dia menambahkan selain fasilitas fiskal yang diatur dalam Perpres 10/2021, otoritas juga memberikan bauran insentif fiskal lainnya untuk mendorong investasi, seperti fasilitas pajak penghasilan (PPh), bea cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan fasilitas fiskal khusus lainnya untuk usaha yang berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Perpres 10/2021 dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia, seperti terkait kualitas sumber daya manusia (SDM). Investor dapat menggunakan fasilitas superdeduction tax untuk meningkatkan skill para tenaga kerjanya. Namun tidak menambah cost, sebab biaya peningkatan SDM bisa dipotong dari pajak.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.

Baca Selengkapnya
Bupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif

Bupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif

Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri

Baca Selengkapnya
Pengembangan Ekonomi Hijau di Indonesia Belum Menggiurkan Buat Investor

Pengembangan Ekonomi Hijau di Indonesia Belum Menggiurkan Buat Investor

Ekonomi hijau dinilai sebagai solusi dari sistem ekonomi eksploitatif yang selama ini cenderung merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.

Baca Selengkapnya
Kemenko Perekonomian: Pengusaha Tahan Investasi Sampai Ada Presiden Terpilih

Kemenko Perekonomian: Pengusaha Tahan Investasi Sampai Ada Presiden Terpilih

Memasuki tahun politik 2024, banyak investor yang mempertanyakan peluang berinvestasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Paparkan Realisasi Investasi, Menteri Bahlil: Mudah-mudahan Saya Enggak Dikasih Nilai 11/100

Paparkan Realisasi Investasi, Menteri Bahlil: Mudah-mudahan Saya Enggak Dikasih Nilai 11/100

Dia berharap agar penerus kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mampu mempertahankan stabilitas ekonomi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gelar Forum Bisnis, Singapura-Indonesia Bahas Investasi Masa Depan Usai Pengumuman Pemilu 2024

Gelar Forum Bisnis, Singapura-Indonesia Bahas Investasi Masa Depan Usai Pengumuman Pemilu 2024

Forum ini menunjukan relasi Singapura-Indonesia dalam bisnis sangat kuat dan dinamis.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan

Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan

Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.

Baca Selengkapnya