Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Alasan Wajib Pajak Berhak Mengajukan Peninjauan Kembali Kedua

Sederet Alasan Wajib Pajak Berhak Mengajukan Peninjauan Kembali Kedua ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak 2001-2006, Hadi Purnomo menilai, pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua boleh dilakukan oleh para wajib pajak. Pengajuan bisa dilakukan jika, dalam putusan PK pertama sengketa pajak, tak sesuai dengan putusan pada pengadilan pajak, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding.

"Tapi kalau ditanya mungkinkah PK kedua bisa dilakukan? Ya, seharusnya bisa. PK kedua ini untuk mendapatkan keseimbangan (putusan)," ujar Hadi dalam diskusi Open Huis 'Peninjauan Kembali Kedua dan Yurisprudensi dalam Sengketa Pajak', Sabtu (20/11).

Para penegak hukum juga sepatutnya menerima upaya hukum PK kedua yang diajukan wajib pajak. Namun, wajib pajak maupun pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib menerima keputusan yang sudah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Sebab menurut Hadi, para hakim memiliki independensi tersendiri dalam menetapkan suatu putusan yang memiliki dasar hukum. "Apabila sudah ada putusan (inkracht atau berkekuatan hukum tetap) dari MA, semua pihak wajib melaksanakannya baik suka atau tidak," kata dia.

Hadi menyarankan, jika dalam putusan pihak wajib pajak merasa kalah, tidak langsung meminta eksaminasi atau pengujian dalam putusan. Pihak wajib pajak bisa membedah terlebih dahulu mengapa bisa kalah dalam proses peradilan.

"Kita wajib membedah pantaskan kita kalah? Kalau tidak pantas, kenapa kita kalah? Nah kita cari tahu juga siapa pemeriksanya? Ternyata ada juga yang tidak pantas kalah, kita bicarakan bahwa ini ada hal-hal yang perlu diluruskan," kata dia.

Dasar Pengajuan PK

Dalam kesempatan sama, Hakim Agung Kamar TUN Mahkamah Agung 2011-2021, Harry Djatmiko mengatakan, upaya hukum PK kedua bisa dilakukan pihak wajib pajak asalkan memiliki alasan yang jelas. Dia menegaskan wajib pajak memang diberikan kewenangan dalam mengajukan upaya hukum PK.

"Masih memungkinkan PK kedua asal alasannya juga jelas. (Jika pokok permasalahannya A tapi yang diputus B itu memungkinkan wajib pajak PK kedua)," kata Harry.

Dia mengamini pernyataan Hadi Purnomo yang meminta wajib pajak menerima putusan yang sudah dijatuhkan MA. Menurut Harry, MA dalam memutus sengketa pajak sudah berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurut Hary, pada dasarnya memberikan proteksi hukum dan perlindungan hukum bagi pencari keadilan, baik pemohon maupun pihak tergugat. "Kalau kami, berlakukanlah hakim progresif, kalau itu benar, nyatakan benar, kalau itu salah nyatakan salah. MK kan memutuskan kepastian hukum sesuai dengan prosedur. Kan kasihan kalau wajib pajak kalau dia benar namun disalahkan," kata Harry.

Sementara, menurut Guru Besar Perpajakan FIA UI Haula Rosdiana, pengajuan upaya hukum PK kedua sejatinya bisa dilakukan jika dalam sengketa tersebut berdampak luas bagi masyarakat.

"Tadi sudah disebutkan kalau dampak dari sengketanya, kalau memang kasusnya akan sangat besar dan luas dampaknya, harusnya bisa PK kedua," kata dia.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tetap Ikut Pemilu 2024, PSI: Bukan Jawa Tengah Hanya Purworejo yang Didiskualifikasi

Tetap Ikut Pemilu 2024, PSI: Bukan Jawa Tengah Hanya Purworejo yang Didiskualifikasi

Diskualifikasi tersebut diberikan kepada DPD PSI Purworejo karena tidak melaporkan dana kampanye.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya