Merdeka.com - Masyarakat mungkin masih beranggapan jika menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) sebagai karir yang aman dengan pendapatan stabil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengingatkan bahwa PNS tidak luput dari bayang-bayang pemecatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam PP tersebut tertuang mengenai mekanisme kewajiban dan larangan bagi PNS, hingga hukuman disiplin jika PNS melakukan pelanggaran.
Namun apakah Anda mengetahui apa saja kewajiban dan larangan bagi PNS? Ini harus dipahami bagi yang ingin menjadi CPNS 2023, di mana pemerintah akan membuka pendaftaran di pertengahan tahun 2023.
Simak ulasan berikut ini:
PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan, hal ini sesuai dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP nomor 94 Tahun 2021. Sedangkan untuk larangannya tertuang di Pasal 5.
Untuk kewajiban PNS, terdapat 8 kewajiban yang harus dilakukan oleh PNS:
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain 8 kewajiban tersebut, PNS juga wajib menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS, menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan, melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
Selanjutnya, melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya
Kemudian, memberikan kesempatan kepada bawahan untukmengembangkan kompetensi, menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, pada pasal 5 PNS dilarang:
a. Menyalahgunakan wewenang
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan
c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah
g. Melakukan pungutan di luar ketentuan
h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan
l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan
m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
n. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
Advertisement
1. Ikut kampanye
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. [idr]
Baca juga:
PNS Ternyata Boleh Poligami, tapi Ada Syaratnya
Hati-Hati, PNS Nikah Siri Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat
Bolehkah PNS Pria Berambut Gondrong?
Butuh Kepastian, Ribuan Pekerja Honorer Minta Diangkat Jadi PNS
Hati-Hati, PNS Bisa Langsung Dipecat karena Hal Ini
Ada Usulan Tunjangan PNS Dalam Bentuk Beras Bulog, Bukan Lagi Uang Rupiah
Lawan Baju Impor Bekas, 500 Perusahaan Tekstil dari 18 Negara Unjuk Gigi di Jakarta
Sekitar 20 Menit yang laluMulai Terbongkar, Ini Profil 4 Korporasi yang Terlibat Transaksi Janggal Kemenkeu
Sekitar 45 Menit yang laluTHR Diterima Dirjen Pajak Lebih Besar dari Jokowi, Intip Nominalnya di Sini
Sekitar 1 Jam yang lalu11 Juta WNI Berlibur ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Rem Setengahnya
Sekitar 1 Jam yang laluKemenkeu: 5 Korporasi Terlibat Transaksi Janggal Kemenkeu Rp349 Triliun
Sekitar 1 Jam yang laluTerungkap, Segini THR Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin
Sekitar 2 Jam yang laluRincian Besaran THR dan Gaji ke-13 Diterima PNS, TNI Hingga PPPK
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Danareksa Sekuritas Rampungkan Penjamin Emisi Saham & Obligasi Rp80 Triliun
Sekitar 2 Jam yang laluSekjen Kemenkeu Buka Suara Usai Dituding Berikan Data Salah ke Sri Mulyani
Sekitar 3 Jam yang laluPemerintah Permudah Izin Usaha UMKM, Kini Bisa Daftar NIB Lewat Ponsel
Sekitar 3 Jam yang laluAda PNS, TNI hingga Polri Tak Dapat THR & Gaji Ke-13, Ini Sebabnya
Sekitar 4 Jam yang laluPresiden hingga Anggota DPR Dapat THR 2023, Pegawai Honorer Tidak
Sekitar 4 Jam yang laluDebut Solo, Segini Harga Album Jisoo Blackpink
Sekitar 5 Jam yang laluESDM: Tarif Listrik Non-Subsidi Tak Naik Hingga Juni 2023
Sekitar 5 Jam yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 1 Menit yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 19 Menit yang laluGara-gara Dibilang Jelek, Cowok ABG Tonjok Sang Pacar Hingga Bonyok
Sekitar 4 Jam yang laluKapolri Pimpin Sertijab 7 Kapolda Pagi Ini
Sekitar 6 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 1 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluJadi Tim Paling Konsisten, PSM Dinilai Sangat Layak Menyabet Gelar Juara BRI Liga 1 2022 / 2023
Sekitar 50 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami