Sebelum Daftar CPNS 2023, Pahami Dulu Kewajiban dan Larangan Bagi PNS

Jumat, 3 Februari 2023 16:00 Reporter : Siti Ayu Rachma
Sebelum Daftar CPNS 2023, Pahami Dulu Kewajiban dan Larangan Bagi PNS PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Masyarakat mungkin masih beranggapan jika menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) sebagai karir yang aman dengan pendapatan stabil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengingatkan bahwa PNS tidak luput dari bayang-bayang pemecatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam PP tersebut tertuang mengenai mekanisme kewajiban dan larangan bagi PNS, hingga hukuman disiplin jika PNS melakukan pelanggaran.

Namun apakah Anda mengetahui apa saja kewajiban dan larangan bagi PNS? Ini harus dipahami bagi yang ingin menjadi CPNS 2023, di mana pemerintah akan membuka pendaftaran di pertengahan tahun 2023.

Simak ulasan berikut ini:

PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan, hal ini sesuai dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP nomor 94 Tahun 2021. Sedangkan untuk larangannya tertuang di Pasal 5.

Untuk kewajiban PNS, terdapat 8 kewajiban yang harus dilakukan oleh PNS:

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang

4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab

6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan

7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain 8 kewajiban tersebut, PNS juga wajib menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS, menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.

Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan, melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

Selanjutnya, melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya

Kemudian, memberikan kesempatan kepada bawahan untukmengembangkan kompetensi, menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2 dari 3 halaman

Larangan Bagi PNS

Lalu, pada pasal 5 PNS dilarang:

a. Menyalahgunakan wewenang

b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan

c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain

d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah

g. Melakukan pungutan di luar ketentuan

h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara

i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan

k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan

l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan

m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

n. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

3 dari 3 halaman

1. Ikut kampanye

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. [idr]

Baca juga:
PNS Ternyata Boleh Poligami, tapi Ada Syaratnya
Hati-Hati, PNS Nikah Siri Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat
Bolehkah PNS Pria Berambut Gondrong?
Butuh Kepastian, Ribuan Pekerja Honorer Minta Diangkat Jadi PNS
Hati-Hati, PNS Bisa Langsung Dipecat karena Hal Ini
Ada Usulan Tunjangan PNS Dalam Bentuk Beras Bulog, Bukan Lagi Uang Rupiah

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini