Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum Daftar CPNS 2023, Pahami Dulu Kewajiban dan Larangan Bagi PNS

Sebelum Daftar CPNS 2023, Pahami Dulu Kewajiban dan Larangan Bagi PNS PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Masyarakat mungkin masih beranggapan jika menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) sebagai karir yang aman dengan pendapatan stabil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengingatkan bahwa PNS tidak luput dari bayang-bayang pemecatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam PP tersebut tertuang mengenai mekanisme kewajiban dan larangan bagi PNS, hingga hukuman disiplin jika PNS melakukan pelanggaran.

Namun apakah Anda mengetahui apa saja kewajiban dan larangan bagi PNS? Ini harus dipahami bagi yang ingin menjadi CPNS 2023, di mana pemerintah akan membuka pendaftaran di pertengahan tahun 2023.

Simak ulasan berikut ini:

PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan, hal ini sesuai dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP nomor 94 Tahun 2021. Sedangkan untuk larangannya tertuang di Pasal 5.

Untuk kewajiban PNS, terdapat 8 kewajiban yang harus dilakukan oleh PNS:

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang

4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab

6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan

7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain 8 kewajiban tersebut, PNS juga wajib menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS, menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.

Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan, melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

Selanjutnya, melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya

Kemudian, memberikan kesempatan kepada bawahan untukmengembangkan kompetensi, menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Bagi PNS

Lalu, pada pasal 5 PNS dilarang:

a. Menyalahgunakan wewenang

b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan

c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain

d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah

g. Melakukan pungutan di luar ketentuan

h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara

i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan

k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan

l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan

m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

n. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1. Ikut kampanye

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2024 Tapi Belum Buka Rekrutmen

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2024 Tapi Belum Buka Rekrutmen

Menteri Anas juga membongkar alasan mengapa perekrutan CPNS dilakukan lebih cepat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar

Tes Seleksi CPNS 2024 Digelar Bulan Mei, Cek Dulu Syarat Sebelum Mendaftar

Saat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama

RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.

Baca Selengkapnya
Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya