Sebanyak 5.000 ekor sapi ikut asuransi, klaim mencapai Rp 10 juta
Merdeka.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menganggarkan dana subsidi untuk membayar premi asuransi 5.000 ekor indukan sapi produktif. Asuransi diperlukan untuk mengalihkan risiko kerugian usaha akibat kematian atau kehilangan.
"Besaran premi asuransinya Rp 200 ribu per ekor, tapi peternak hanya membayar premi Rp 40.000/ekor, sisanya Rp 160.000 dibayar pemerintah," kata Kepala Bidang Budi Daya dan Pengembangan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Iskandar Zulkarnain, seperti ditulis Antara Mataram, Kamis (1/9).
Program asuransi indukan sapi produktif tersebut melibatkan PT Jasindo. Sebanyak 5.000 ekor indukan sapi produktif yang diasuransikan milik peternak yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB.
"Sapi yang diasuransikan berada di sentra peternakan dan dipelihara secara intensif dengan sistem kandang, tidak dilepas liar," ujarnya.
Kementan memprogramkan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) karena usaha peternakan sapi memiliki risiko kematian, di antaranya diakibatkan kecelakaan, bencana alam termasuk wabah penyakit. Program AUTS tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.
Dengan adanya AUTS, maka peternak yang mengalami kerugian akibat usaha budi daya ternaknya, akan mendapat dana ganti rugi asuransi yang dapat digunakan sebagai modal melanjutkan usaha.
"Program asuransi ini baru dimulai tahun ini dengan besaran premi Rp 200.000 per ekor, mudahan tahun depan bisa lebih rendah lagi," ujarnya.
Jangka waktu pertanggungan asuransi sapi sebesar Rp 10 juta per ekor, yakni selama satu tahun sejak premi mulai dibayarkan.
Jika dalam masa kontrak terjadi kematian atau kehilangan, peternak bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi dengan membuat laporan yang disertai keterangan petugas teknis yang sudah ditetapkan oleh dinas.
"Nanti setelah laporan masuk, perusahaan asuransi melakukan pemeriksaan terhadap laporan. Kalau sudah sah maka klaim dicairkan dalam waktu 14 hari kerja," kata Iskandar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSuka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani
Manfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaKakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi
Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca Selengkapnya10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya