SBY tidak bisa intervensi kasus Bioremediasi Chevron
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa mengintervensi kasus dugaan korupsi anggaran proyek bioremediasi senilai USD 23 juta atau setara Rp 200 miliar PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Meskipun, seharusnya, kasus tersebut diadili secara perdata bukan pidana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, di Jakarta, Jumat (5/7). ""Kalau sudah masuk hukum, kami tidak bisa intervensi. Bahkan Presiden pun tidak bisa intervensi."
Rudi memberikan ilustrasi, ketika Aulia Pohan, besan Presiden SBY tersangkut kasus hukum, tidak ada intervensi dari kepala negara. Maka itu, dia membiarkan proses hukum kasus bioremediasi itu berjalan semestinya.
"Kita juga tidak diam diri saja, tata kelola migas itu kita sudah lakukan. Kita juga tidak setuju jika mereka di penjara, tapi kita pun enggak bisa intervensi hukum," katanya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaDirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya
Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPrabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaJanji Kampanye Prabowo di Bidang Energi: Dorong Produksi Biodiesel hingga Setop Impor BBM
Asalkan dirinya terpilih menjadi presiden periode 2045-2029, Prabowo berjanji akan membawa Indonesia swasembada energi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Sulap Buah Kelapa Tak Layak Konsumsi Jadi Bahan Bakar Pesawat
Saat ini buah kelapa menjadi komoditas yang potensial untuk dikembangkan menjadi bioavtur.
Baca Selengkapnya