Satgas Waspada Investasi Blokir 3.515 Pinjol Ilegal Sejak 2018
Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Antara lain dengan terus melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mencatat, sebanyak 3.515 aplikasi atau situs pinjol ilegal sejak tahun telah diblokir sejak 2018 lalu. "Jadi, saat ini sudah 3.515 pinjol ilegal yang kita hentikan, kemudian kami blokir situs dan aplikasinya," sebutnya dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (16/10).
Upaya lainnya, imbuh Tongam, OJK bersama stakeholders terkait lainnya juga terus menggencarkan berbagai program edukasi guna memberantas pinjol ilegal di Indonesia. Melalui cara ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat.
"Jadi, selain pemblokiran, kita juga terus gencar kan kegiatan edukasi. Ini (edukasi) untuk tadi terkait literasi masyarakat," bebernya.
Lebih lanjut, dia berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam memerangi pinjol ilegal. Yakni, dengan aktif melaporkan apabila menemukan adanya praktik pinjol ilegal di lingkungan sekitar.
"Dukungan dari masyarakat, tentu akan mengoptimalkan upaya pemberantasan pinjol ilegal," tutupnya.
Presiden Jokowi Minta OJK Setop Pemberian Izin Pinjol Baru
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola perusahaan pinjaman online alias pinjol diperbaiki. Mengingat telah lebih dari 68 juta rakyat yang ambil bagian di dalam aktivitas kegiatan financial technology (fintech), dengan perputaran dana atau omzet di atas Rp260 triliun.
Hal itu diutarakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate seusai menggelar rapat terbatas seputar pinjaman online di Kompleks Istana Negara, Jumat (15/10).
Menkominfo Johnny mengatakan, Jokowi telah memberikan arahan yang sangat tegas, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana dalam praktik pinjol ilegal.
"Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru, dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik, untuk pinjaman online yang baru," kata Johnny.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaLanggar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaPinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaKebut Pemberantasan Judi Online, Satgas Khusus Bentukan Jokowi Mulai Bekerja Pekan Depan
Satgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca SelengkapnyaOJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online
Ada ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.
Baca SelengkapnyaJaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya