Merdeka.com - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah berakhir 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun untuk Wajib Pajak Badan, masih bisa lapor SPT hingga 30 April 2023.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyatakan hingga saat ini tidak ada instruksi dari pusat terkait perpanjangan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022.
"Sampai saat ini tidak ada instruksi perpanjangan," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dikutip dari Antara Solo.
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tepatnya pada pasal 39.
Pasal 39 menyebutkan 9 jenis pelanggaran di bidang perpajakan. Salah satunya bagi Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPT. Selain itu, pasal ini juga akan memberikan sanksi bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Adapun sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu Wajib Pajak juga bisa dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sementara itu, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
Advertisement
Lalu apa saja harta yang wajib dilaporkan dalam SPT?
1. Kas dan setara kas. Pada kolom ini terdiri dari beberapa komponen yaitu; uang tunai, tabungan, giro, deposito, setara kas lain,
2. Harta berbentuk piutang, piutang, piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa, dan piutang lain.
3. Investasi. Saham yang dibeli untuk dijual kembali, saham, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah, surat utang lain, reksadana, instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain, penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya, nvestasi lain.
4. Alat transportasi. Sepeda, sepeda motor, mobil, transportasi lain.
5. Harta tak bergerak. Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan, batu mulia seperti intan dan berlian, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus, peralatan elektronik dan furnitur.
6. Harta tak bergerak lainnya. Tanah maupun bangunan tempat tinggal, tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang, tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian. [idr]
Baca juga:
Jelang Penutupan, Jumlah SPT Tahunan DJP Jateng II Capai 579.366
Ingat, Hari Ini Terakhir Lapor SPT Pajak
Jumlah Masyarakat Lapor SPT Tahunan di Jawa Tengah Meningkat
DJP Kemenkeu Terima 7,1 Juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan
INFOGRAFIS: Cara Mudah Lapor SPT agar Tak Kena Denda
Lokananta, Studio Rekaman Pertama RI & Produsen Piringan Hitam Terbesar di Asia
Sekitar 8 Jam yang laluPUPR Buka-bukaan soal Progres Pembangunan Rumah Menteri di Ibu Kota Baru
Sekitar 9 Jam yang laluPendaftaran ASEAN Business Award 2023 Resmi Dibuka, Ini Cara dan Syarat Daftarnya
Sekitar 9 Jam yang laluJangan Terkecoh, Ini Cara Mudah Bedakan Roti Boy Asal Malaysia & Roti O Indonesia
Sekitar 10 Jam yang laluKisah Menegangkan di Balik Selamatnya Amerika Serikat dari Krisis Gagal Bayar Utang
Sekitar 10 Jam yang laluAlami Resesi Seks, Jepang Siapkan Rp370 Triliun untuk Tingkatkan Angka Kelahiran
Sekitar 11 Jam yang laluMentan Tanam Kedelai di Tanggamus Bersama Gubernur dan Mendag
Sekitar 11 Jam yang laluIni Jadwal Lengkap Penukaran Tiket Fan Meeting Aktor Korea Kim Seon Ho
Sekitar 11 Jam yang laluBegini Perjalanan Bisnis Roti Boy Asal Malaysia Hingga Muncul Roti O di Indonesia
Sekitar 12 Jam yang laluWarung Bakmi Pak Pele di Yogyakarta, Berdiri Sejak 1983 dan Kini Dikunjungi Jokowi
Sekitar 12 Jam yang laluDeretan Rumah dengan Harga di Bawah Rp200 Juta, Cocok untuk Generasi Milenial
Sekitar 13 Jam yang laluBanyak yang Belum Tahu, Ini Rute Perjalanan Kereta Api Paling Jauh di Indonesia
Sekitar 13 Jam yang laluKisah Awin, Korban Krismon 1998 Sukses Bisnis Bola dengan Modal Rp10 Juta
Sekitar 14 Jam yang laluLibur Panjang Akhir Pekan, 335 Ribu Kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabotabek
Sekitar 14 Jam yang laluABG 16 Tahun Diperkosa 11 Orang, Polri: Harus Ditangani Sampai Tuntas
Sekitar 9 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Kronologi Polisi Tangkap Teroris KKB Papua Penembak Brimob
Sekitar 1 Hari yang laluMinim Bukti, Polisi Pelaku Persetubuhan Anak di Parimo Sulteng Belum Jadi Tersangka
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 20 Jam yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 21 Jam yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 20 Jam yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 3 Hari yang laluSkuad Persib Dijadwalkan Jalani Tes Medis Sebelum Arungi Liga 1 2023 / 2024
Sekitar 8 Jam yang laluLiga 1: Berkandang Sementara di Stadion Dipta, Arema FC Harap Ada Dukungan Suporter
Sekitar 11 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami