Sanksi Tak Lapor SPT Bertahun-tahun: Denda Rp1 Juta Hingga Dipenjara 6 Bulan

Sabtu, 1 April 2023 12:00 Reporter : Siti Ayu Rachma
Sanksi Tak Lapor SPT Bertahun-tahun: Denda Rp1 Juta Hingga Dipenjara 6 Bulan warga serbu kantor pajak untuk lapor SPT. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah berakhir 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun untuk Wajib Pajak Badan, masih bisa lapor SPT hingga 30 April 2023.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyatakan hingga saat ini tidak ada instruksi dari pusat terkait perpanjangan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022.

"Sampai saat ini tidak ada instruksi perpanjangan," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dikutip dari Antara Solo.

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tepatnya pada pasal 39.

Pasal 39 menyebutkan 9 jenis pelanggaran di bidang perpajakan. Salah satunya bagi Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPT. Selain itu, pasal ini juga akan memberikan sanksi bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Adapun sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu Wajib Pajak juga bisa dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

2 dari 3 halaman

Sanksi Administratif

Sementara itu, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

3 dari 3 halaman

Harta yang Dilaporkan

Lalu apa saja harta yang wajib dilaporkan dalam SPT?

1. Kas dan setara kas. Pada kolom ini terdiri dari beberapa komponen yaitu; uang tunai, tabungan, giro, deposito, setara kas lain,

2. Harta berbentuk piutang, piutang, piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa, dan piutang lain.

3. Investasi. Saham yang dibeli untuk dijual kembali, saham, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah, surat utang lain, reksadana, instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain, penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya, nvestasi lain.

4. Alat transportasi. Sepeda, sepeda motor, mobil, transportasi lain.

5. Harta tak bergerak. Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan, batu mulia seperti intan dan berlian, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus, peralatan elektronik dan furnitur.

6. Harta tak bergerak lainnya. Tanah maupun bangunan tempat tinggal, tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang, tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian. [idr]

Baca juga:
Jelang Penutupan, Jumlah SPT Tahunan DJP Jateng II Capai 579.366
Ingat, Hari Ini Terakhir Lapor SPT Pajak
Jumlah Masyarakat Lapor SPT Tahunan di Jawa Tengah Meningkat
DJP Kemenkeu Terima 7,1 Juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan
INFOGRAFIS: Cara Mudah Lapor SPT agar Tak Kena Denda

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini