Sanksi Penghentian Jaminan Sosial Penolak Vaksinasi Covid-19 Langgar Undang-Undang
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden soal perubahan atas peraturan presiden nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Aturan tersebut salah satunya menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sasaran dan tidak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi administratif, penghentian jaminan sosial dan bantuan sosial.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menjelaskan, keputusan pemerintah memberhentikan layanan jaminan sosial apabila tidak bersedia divaksinasi melanggar undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) seperti amanat Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan peserta adalah orang yang membayar iuran.
"Untuk masalah sanksi tidak mendapatkan jaminan sosial seperti JKN, bagi yang menolak vaksin, menurut saya itu sudah melanggar UU SJSN seperti amanat Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan peserta adalah orang yang membayar iuran," kata Timboel kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (15/2).
Timboel mengatakan, jaminan sosial merupakan hak masyarakat apabila sudah melakukan pembayaran iuran. Sehingga tidak boleh negara melakukan penolakan untuk memberikan pelayanan apabila masyarakat sudah disiplin dalam melakukan pembayaran iuran.
"Bila seseorang sudah membayar iuran JKN maka orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN, dan tidak boleh karena menolak divaksin orang tsb tidak mendapat pelayanan JKN," jelasnya.
Timboel menambahkan, kedudukan Perpres adalah di bawah Undang-undang, sehingga apabila sanksi di Perpres tersebut diberlakukan maka sudah melanggar isi Undang-undang. Untuk memastikan konsistensi regulasi, maka hendaknya Perpres yang mengkaitkan sanksi dengan jaminan sosial direvisi.
"Upaya pemerintah melindungi masyarakat dengan vaksinasi adalah hal yang sangat baik dan harus didukung oleh seluruh masyarakat. Semoga seluruh masyarakat mau untuk divaksin, dan semoga juga regulasi Pemerintah konsisten dengan Undang-undang SJSN," tandasnya.
Penjelasan Pemerintah
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi memastikan warga yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam pidana paling lama 1 tahun penjara. Ancaman ini didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Bahkan kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang Wabah, maka ada beberapa sanksi termasuk misalnya kurungan 1 tahun ataupun 6 bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 500 ribu," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (15/2).
Meski demikian, kata Nadia, saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 13A aturan ini disebutkan, penolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan, serta denda. Sanksi pidana paling lama satu tahun baru bisa diterapkan ketika warga tidak mengindahkan cara persuasif yang digunakan pemerintah.
"Jadi sanksi (pidana) adalah jalan terakhir untuk kemudian kalau (vaksinasi Covid-19) betul-betul tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Nadia mengatakan, vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19. Dia mengingatkan, vaksinasi Covid-19 bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. "Vaksinasi yang diberikan kepada diri kita ini tentunya bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan permasalahan pandemi di negara ini," ucapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaSosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah
Atikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.
Baca Selengkapnya