Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanksi Pelanggar Jual-Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Belum Diatur

Sanksi Pelanggar Jual-Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Belum Diatur Aplikasi PeduliLindungi. ©2021 Antara

Merdeka.com - Deputi Technology and Sustainability Development Special Advisor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengatakan, pemerintah belum mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran dalam skema jual-beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi. Saat ini, pihaknya masih fokus lebih dulu pada penyaluran kepada masyarakat.

"Saat ini tiap manusia punya hak membeli, jika nantinya hak dipinjamkan ke orang lain hari itu, itu bukan sesuai yang mau kita regulate sekarang," kata dia dalam Konferensi Pers, Selasa (28/6).

Untuk diketahui, konsumen bisa membeli minyak goreng curah maksimal 10 kilogram sehari dengan satu kali scan PeduliLindungi atau menunjukkan KTP. Skema ini dikhawatirkan beberapa pihak muncul adanya pemborong dengan meminjam data diri orang lain.

"Jadi kita saat ini buka dulu, kalau over regualted malah menyulitkan, nanti kita liat behaviornya, kalau ada satu toko kebutuhannya luar biasa besar, nanti kita mampir kesana (bersama satgas pangan), bener gak sih langganannya adalah pengushaa UMK (usaha mikro dan kecil) dan lain-lain," terangnya.

Ini sejalan dengan niatan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang akan melakukan evaluasi pasca dilaksanakannya kebijakan ini. Itu akan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Pada dasarnya, mantan Dirut Bukalapak ini juga mengungkap jual-beli dengan skema PeduliLindungi ini untuk tujuan mendata sasaran minyak goreng curah. Dia mengaku, sistem ini yang sementara waktu sudah terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki pemerintah.

"Hari ini kita kalau misal ada yang mau gotong royong membeli minyak goreng, kita prasangka baik dulu, sampai ada outlayer, misal toko tadi habis barangnya, kita nanti lebih targeted untuk evaluasinya," tambah dia.

Rachmat menerangkan penetapan kuota pembelian 10 kilogram per orang per hari untuk mengakomodir pelaku usaha. Misalnya, pedagang gorengan, pedagang wateg, hingga pelaku usaha yang membutuhkan banyak minyak goreng.

"Saat ini kita potuskan pakai 10 kilogram untuk cover kebutuhan UMK, rumah tangga normalnya mungkin tak sebesar itu," ujarnya.

Kendati begitu, dia tak menutup kemungkinan kedepannya akan ada aturan baru mengenai sasaran kuota tersebut. Namun, dia ingin memastikan lebih dulu minyak goreng curah ini bisa sampai ke masyarakat.

"Ke depannya akan kita kihat apakah bisa kita bedakan antara UMK dan masyarakat biasa, nanti kita buar dir-nya (aturannya). Mungkin berubah, kita tak ingin mempersulit, kita ingin minyak goreng curah rakyat bisa mengalir sesuai yang dibutuhkan dulu," ungkapnya.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani

Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani

Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan

Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan

Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengusaha Minuman Ringan Makin Terpuruk: Kondisi Industri Ini Sangat Menyedihkan

Curhat Pengusaha Minuman Ringan Makin Terpuruk: Kondisi Industri Ini Sangat Menyedihkan

Selama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya