Sanksi ini menanti jika curangi kebijakan Solar campur 20 persen minyak sawit
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menentukan teknis sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggaran aturan penggunaan campuran biodiesel (B20).
"Saat ini masih dibuat aturan teknisnya," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana seperti ditulis Antara di Jakarta, Selasa (9/10).
Potensi pelanggaran menurutnya masih relatif, bisa terjadi di badan usaha penyedia BBM ataupun bahan bakar nabati (BBN). "Itu potensi baru temuan awal kurang lebih Rp 270 miliar dendanya. Jumlah perusahaannya lupa saya. Karena itu dicatat di teman Kemenko," kata Rida.
Sebelumnya, Rida Mulyana menekankan bahwa yang harus diperhatikan baik dari penyalur maupun Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM), yaitu kualitas dan keberlanjutan.
"Kalau kualitas turun, nanti ditolak karena pernah dikembalikan satu kapal B0. Jadi, dari awal sampai tiba di tujuan sebelum dicampur ada jaminan sesuai standarnya," katanya.
Terkait keberlanjutan (sustainability), seharusnya diatur sedemikian rupa agar tidak pasokan tidak terhambat, meskipun terkendala oleh cuaca.
Dia mengatakan apabila berkurang kualitas dari B20 menjadi B19, maka akan dikenakan denda satu persen tersebut dikalikan dengan Rp 6.000. "Besok denda juga sudah jalan, nanti akan kami awasi dan audit sampai ke hulu. denda ini berlaku ke pemasok dan BUBBM biar adil,"katanya.
Aturan tersebut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan usaha maupun penyalur yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban biodiesel 20 persen atau B20 akan didenda Rp 6.000 per liter.
"Kalau CPO-nya gagal dikirim oleh perusahaan, denda Rp 6.000 per liter. Bukan kejam, itu supaya tidak ada yang melanggar, kami sedang mencari mekanisme," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Dia menegaskan mulai 1 September 2018 sudah tidak adalagi B0, seluruhnya harus menggunakan B20 dan pemasok harus menjamin ketersediaan tersebut.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gantikan Batu Bara, 30 Ton Olahan Sampah Dipasok ke Pabrik SBI untuk Jadi Bahan Bakar
Langkah ini untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus membantu perusahaan mendapatkan sumber energi alternatif.
Baca SelengkapnyaPLTU Ini Ganti Bahan Bakar Batu Bara dengan Sampah dan Limbah Uang Kertas, Emisi CO2 Langsung Turun 555.000 Ton
Masyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.
Baca SelengkapnyaKelebihan Panel Surya dan Kekurangannya, Perlu Diketahui
Panel surya menjadi energi alternatif yang ramah lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Produksi Minyak Sentuh Level Tertinggi Sejak 1987, Kebutuhan Energi Selama Lebaran Dipastikan Aman
Tingkat produksi itu dicapai atas keberhasilan sumur pengembangan ST-217 yang berkontribusi sebesar 269 BOPD.
Baca SelengkapnyaPembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli
Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaIndonesia Kalah dari Filipina dalam Pemanfataan Energi Panas Bumi, Cek Faktanya
Filipina mampu mengembangkan dan memanfaatkan panas bumi dengan baik untuk kelistrikan di negaranya.
Baca SelengkapnyaSolusi Anies untuk Transisi Energi Batu Bara yang Tidak Menimbulkan Penderitaan Rakyat
Anies mengakui transisi energi kepada yang lebih ramah lingkungan harus segera dilakukan
Baca Selengkapnya99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?
PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.
Baca SelengkapnyaBeraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca Selengkapnya