Sambangi DPR, Sri Mulyani kebut pengesahan RUU PNBP
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja bersama komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, guna membahas mengenai rancangan undang undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam rapat tersebut, DPR meminta Kementerian Keuangan menjelaskan mengenai landasan revisi undang-undang PNBP tahun 1997. Dengan demikian, pembahasan mengenai aturan tersebut dijanjikan akan lebih fokus dan efisien sehingga dapat diselesaikan tepat waktu.
"Ada beberapa hal yang khususnya mengenai RUU PNBP. Jadi ada beberapa hal yang perlu untuk diklarifikasikan mengenai perjalanan dari proses legislasi ini sendiri," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
Dia menjelaskan, ada tiga kelompok PNBP yang harus dipahami. Sebab selama ini ketiga bagian tersebut sering dianggap menjadi satu kesatuan.
Pertama, PNBP yang berasal dari sumber daya alam (SDA). Menurutnya, PNBP dari sektor ini umumnya tergantung dari naik turunnya harga suatu komoditas.
"Seperti royalti migas, bahan-bahan mineral yang dimiliki oleh negara, mereka menyumbangkan itu. Naik turunnya PNBP sangat tergantung harga komoditas," jelasnya.
Kedua, PNBP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, contohnya deviden. "Seperti dividen yang kita peroleh atau berbagai barang milik negara yang kemudian menghasilkan income, itu adalah PNBP."
Ketiga adalah PNBP yang berdasarkan jasa atau services yang diberikan kepada masyarakat dan ini dilakukan oleh kementerian atau lembaga (K/L) dan badan layanan umum (BLU).
"Pembahasannya lebih fokus masing masing dan kemudian juga jauh lebih efisien. Dan yang saya senang, DPR bersedia untuk membahasnya secara lebih efisien dan sesuai komitmen kita agar legislasi bisa terselesaikan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca SelengkapnyaPengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar
Isu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahun 2023 Segera Berakhir, Sri Mulyani Pamer Pendapatan Negara Capai Rp2.553,2 Triliun
Angka tersebut sudah melebihi target Undang Undang (UU) APBN untuk tahun 2023 yang hanya Rp2.463,2 triliun.
Baca SelengkapnyaSegera Cek Rekening, Sri Mulyani Ternyata Sudah Cairkan THR untuk PNS, TNI dan Polri
ealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaCurhat ke DPR, Kepala OIKN Sebut Anggaran IKN Rp21,7 Miliar Diblokir Sri Mulyani
Bambang mengaku anggaran Badan Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2024 diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaPolisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu
Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaIsu Sri Mulyani Tak Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Gibran
Sri Mulyani dikabarkan tidak masuk dalam menteri Kabinet Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya